apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, angkat bicara mengenai polemik pagar laut yang ramai diperbincangkan, yang dikaitkan dengan kebijakan di masa. jabatannya.
Jokowi menekankan pentingnya memastikan bahwa prosedur legalitas dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang paling penting itu proses legalnya, apakah dilalui atau tidak, apakah betul atau tidak. Proses ini dimulai dari kelurahan, kecamatan, hingga di kantor BPN kabupaten untuk SHM-nya,” kata Jokowi saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1).
Jokowi kemudian meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu dicek karena berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Kalau untuk SHGBnya juga di kementerian, dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya. Semua dilalui dengan baik atau tidak. Itu juga tidak hanya di Tangerang di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan ditempat lain,” terangnya.
Jokowi kembali menekankan agar menginvestigasi proses dan prosedur legal SHGB tersebut.
“Saya kira itu yang paling penting, cek itu investigasi itu,” tandasnya.
Polemik pagar laut ini diketahui mengundang banyak polemik.
Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Saiful Wathoni, menyebut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat HGB dan SHM.
Ini dikarenakan Jokowi selaku presiden kala itu yang menerbitkan status PSN bagi sebagian kawasan PIK 2 melalui PERMENKO Nomor 12 tahun 2024.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah menerima penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kawasan pagar laut Tangerang, Banten, telah resmi diterbitkan pada 2023 atau di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.