Kasus Ibu Rekam Anak Bersetubuh di Jaktim, Pelaku Paksa Korban untuk Aborsi

Wanita paruh baya berinisial NKD merekam putrinya (16) bersetubuh dengan pacarnya. NKD juga menyuruh anaknya untuk aborsi, mengakibatkan korban melahirkan di kamar mandi setelah dipaksa minum obat penggugur kandungan. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Wanita paruh baya berinisial NKD merekam putrinya yang berusia 16 tahun bersetubuh dengan pacarnya. NKD kemudian menyuruh anaknya itu melakukan aborsi, mengakibatkan korban melahirkan di kamar mandi setelah dipaksa minum obat penggugur kandungan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan usai melahirkan di toilet, sang bayi kemudian meninggal dunia.

“Korban anak aborsinya meninggal. Setelah lahir mendapat pertolongan dulu, jadi lahirnya di kamar mandi,” ujar Nicolas, Selasa (21/5).

Menurut Nicolas, pelaku sempat memaksa korban memakan nanas muda. Tujuannya untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap korban dengan pacarnya tersebut.

“Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan. Berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat,” paparnya.

Saat usia kandungan menginjak 7 bulan, NKD meminta bantuan tersangka lain, berinisial N, yang merupakan tetangganya untuk membeli obat penggugur kandungan di pasar di kawasan Jakarta Timur.

“Pada kurang lebih bayi umur 7 bulan maka orang tua kandung NKD meminta bantuan tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi. Dibelinya di pasar,” terangnya.

Usai mengonsumsi obat yang dibelikan oleh tetangganya itu, korban pun melahirkan di kamar mandi. Bayi yang baru lahir tersebut sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun sayangnya tidak tertolong dan meninggal dunia.

“Bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke puskesmas untuk dapatkan perawatan. Sampai di puskesmas, tidak tertolong nyawa bayi tersebut,” jelas Nicolas.

Dalam kasus ini, ibu korban bernisial NKD telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal lainnya, ujar Nicolas, alasan pelaku NKD merekam putrinya (RH) sedang bersetubuh dengan pacarnya, lantaran NKD jatuh hati kepada pacar RH.

“Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu,” ujar Nicolas.

Kepada polisi, NKD mengaku mendapatkan kepuasan usai dirinya merekam adegan intim putrinya dan pacarnya tersebut. Sebagai informasi, NKD berstatus sebagai janda karena telah bercerai dengan suaminya.

“Sudah cerai dengan suaminya. Jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya,” ujarnya.

350 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *