1446
1446
News  

Kasus Malapraktik di Cianjur, Ibu Anak Korban: Kami Trauma ke Puskesmas

Syarifahlawati (43) ibu kandung dari DAN (10) di dampingi suaminya. Foto: apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Syarifahlawati (43) ibu kandung dari DAN (10) yang meninggal diduga akibat malapraktik Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku trauma dan kecewa.

Dia kecewa bahkan trauma dan tak ingin lagi membawa anaknya atau keluarganya berobat ke pelayanan kesehatan pemerintah maupun ke mantri kampung.

Syarifahlawati yang merupakan warga Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang mengatakan, dia lebih memilih langsung membawa keluarganya ke rumah sakit, dari pada harus berobat ke puskesmas atau mantri.

“Setelah anak bungsu saya meninggal karena dugaan malapraktik, saya sangat trauma. Keluarga saya yang lain juga takut untuk berobat di puskesmas, termasuk pada mantri kampung,” tuturnya, Kamis (6/6).

Kematian terhadap anaknya membuat ia dan keluarganya pindah rumah ke Jebrod, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Dirinya menyebut, tinggal di perkotaan lebih baik dari pada di Cianjur selatan.

“Karena kalau tinggal di Selatan itu susah untuk berobat. Kliniknya di Cianjur Selatan itu susah obat, kalau di kota pasti banyak,” ujarnya.

Dia menyebut, setelah jenazah DAN menjalani autopsi di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSUD Sayang Cianjur pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu, pihaknya langsung menguburkan kembali anaknya di Kampung Cieurih.

Jika ternyata memang terdapat unsur kriminal dalam kasus kematian anaknya, lanjut Syarifah, pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga pelakunya dihukum dengan seadil-adilnya.

“Saat ini masih dugaan, jika terbukti ada malapraktik yang sebabkan anak saya meninggal, saya tidak akan berdamai dan akan melanjutkan proses hukum. Sampai saat ini saya masih mencari keadilan,” jelasnya.

Pasca autopsi hingga kini, dirinya pun belum menerima keterangan apapun dari pihak RSUD Sayang maupun dari kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah melakukan autopsi pihaknya sudah mengirimkan salah satu bagian organ tubuh DAN ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kata dia, pengiriman organ dalam tersebut untuk pemeriksaan toksikologi guna memeriksa efek berbahaya yang ditimbulkan zat kimia di dalam tubuh manusia.

“Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan organ korban dugaan malapraktik, sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

23 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *