apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ia diduga merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya ke situs porno di Australia.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, video tersebut direkam dan disebarkan oleh AKBP Fajar sendiri.
Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.
AKBP Fajar juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.
Ketiga korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan korban lain berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Selain AKBP Fajar, seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F juga ditetapkan sebagai tersangka.
Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
“Kami telah mengagendakan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif AKBP Fajar mencabuli korban,” ujar Patar.
Diketahui, AKBP Fajar dan Fani telah saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat. Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan.
Patar menjelaskan penyelidikan kasus ini melibatkan ahli psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) guna memeriksa AKBP Fajar dan menggali motif di balik tindakannya.
Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kapolres Ngada itu dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
“Kami masih menunggu karena penyelidikan psikologi dilakukan secara bertahap. Semoga dalam pekan ini sudah ada hasil pemeriksaan sehingga motifnya dapat diketahui secara terang benderang,” jelas Patar.
AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengenakan ancaman 12 tahun penjara,” tambah Patar.