apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 1 juta.
“Saya dengar mereka bakal terima Rp 1 juta per orang. Tapi kalau bisa, saya imbau pengusaha swasta menambahkannya. Mengimbau kan boleh, nggak ada paksaan,” ujar dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Prabowo menyadari bahwa aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim harus menyesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan, sembari tetap memperhatikan kesejahteraan para mitra.
Sebelumnya, berdasarkan arahan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk skema BHR bagi pekerja ojol dan kurir online.
Namun, besaran BHR ini tidak seragam untuk setiap mitra. Beberapa perusahaan transportasi online menetapkan syarat tertentu bagi mitra yang berhak menerima BHR, salah satunya dengan perhitungan hingga 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.