Flash, News  

Kecamatan Banjarsari Jadi Wilayah Rawan Gangguan saat Pilkada Solo 2024

Ketua Bawaslu Budi Wahyono saat melaunching peta kerawanan Pilkada kota Solo, Rabu (11/9). Foto: apakabar.co.id/Fernando Fitusia

apakabar.co.id, SOLO – Kecamatan Banjarsari menjadi wilayah paling rawan yang berpotensi mengganggu proses Pilkada serentak 2024 di Kota Solo.

Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah indikator yang diterapkan Bawaslu Solo guna memetakan tingkat kerawanan Pilkada serentak 2024. 

Berdasarkan hasil Kajian Spasial Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Solo, Bawaslu Solo mencatat ada 190 kejadian di Kecamatan Banjarsari yang mengganggu jalannya proses pemilihan. Kasus tersebut tersebar di 13 kelurahan.

Kecamatan lain yakni, Kecamatan Jebres masuk dalam kategori sedang dengan 93 kejadian. Sedangkan 3 kecamatan lain yakni Pasar Kliwon, Serangan dan Laweyan masuk dalam kategori rendah. 

“Kami petakan itu ada dua kecamatan yang punya tingkat kerawanan tinggi dan sedang. Secara global yang dibuat oleh Bawaslu RI atau Provinsi Kota Solo masuk kerawanan sedang,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, Rabu (11/9).

Budi menjelaskan, hasil tersebut didasarkan pada data catatan kejadian saat Pilpres 2024 kemarin maupun di Pilkada 2020. 

Bawaslu memiliki sedikitnya 4 dimensi yakni sosial politik, penyelenggaraan pemilihan, kontestasi dan partisipasi sebagai indikator penentuan tingkat kerawanan. Selain itu, ada sekitar 12 sub dimensi dan beberapa indikator lain dibawahnya. 

“Indikator ini yang kami pakai untuk menyusun peta kerawanan Pilkada Solo 2024,” katanya. 

Adapun indikator yang dimaksud diantaranya adalah konflik antar peserta pemilihan, isu sara, ujaran kebencian atau hoaks yang beredar di Masyarakat, serta adanya intimidasi terhadap peserta pemilu, penyelenggara dan pemilih. 

“Ini yang kemudian menjadi dasar kami menyusun kerawanan Pilakda 2024. Termasuk ada atau tidak keterlambatan logistik? Ketiadaan pemantau juga menjadi indikator. Saya kira itu garis besar peta kerawanan di Kota Solo,” terangnya.

Budi menambahkan maksud kerawanan dalam konteks Pilkada 2024 yakni segala hal yang mengganggu atau menghambat jalannya pemilihan serentak secara demokratis.

“Tafsir kerawanan adalah segala hal yang mengganggu,” pungkasnya.

14 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *