NEWS
Kejaksaan Negeri Balangan Dilaporkan, Kuasa Hukum Sutikno: Ada Indikasi Abuse Of Power

apakabar.co.id, BALANGAN - Polemik penetapan tersangka terhadap Eks Sekda Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno, kian memanas. Kuasa hukum Sutikno melaporkan Kejaksaan Negeri Balangan karena dinilai terindikasi main curang.
Laporan disampaikan oleh Hottua Manalu selaku kuasa hukum Sutikno, dari Firma Hukum Victoria. Saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10), salinan berkas laporan ini serahkan kepada hakim hingga kejaksaan.
"Kita meminta agar Jaksa Agung Muda bidang pengawasan meneliti, menelaah dan memproses laporan kita. Karena, kita menduga ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang bisa dibilang abuse of power lah," terang Hottua usai sidang praperadilan kepada awak media.
Sama halnya dengan argumen dalam persidangan praperadilan. Langkah lain ini, adalah upaya pihak kuasa hukum untuk menyuarakan dugaan main hakim sendiri oleh Kejaksaan Negeri Balangan atas penetapan tersangka Eks Sekda Balangan itu.
"Tanpa dasar yang jelas Sutikno ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini tak ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sutikno sebagai tersangka," ujarnya.
Laporan pihak Sutikno ini dikirim ke sejumlah pihak, selain ke Kejaksaan Agung juga ditembuskan ke, Komisi Yudisial, Bareskrim Polri hingga Komisi III DPR RI.
"Kemarin sudah kita kirim," terang Hottua.
Hottua mengungkapkan laporan mereka bisa tanggapi serius, karena bisa digunakan sebagai bahan pembelajaran ke depan untuk kasus serupa.
"Kalau ini terbukti, harapannya pihak Kejaksaan Negeri Balangan bisa mendapatkan sanksi yang tegas supaya hal yang dialami Sutikno tak terjadi lagi dikemudian hari," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan yang berada di kantornya, enggan berkomentar perihal laporan maupun praperadilan yang masih berlangsung ini.
"Pak Kejari belum bisa berkomentar. Karena proses praperadilan masih berjalan. Terkait laporan itu adalah hak mereka," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, Fadil.
Selebihnya, Fadil bilang Kepala Kejaksaan Negeri Balangan akan memberikan keterangan setelah semua proses praperadilan selesai.
Saat ini, proses praperadilan sudah menuju babak akhir. Menyusul agenda penyerahan simpulan dari masing-masing pihak hari ini, Senin depan diagendakan pembacaan putusan oleh Hakim Dharma Setiawan Negara.

Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR