apakabar.co.id, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis, (12/09).
Sebanyak 166 perkara pidana, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut meliputi 160 kasus narkotika, 3 perkara Undang-Undang Darurat atau senjata tajam, 2 perkara melanggar pasal 170 KUHP dan 1 perkara melanggar pasal 351 KUHP.
Adapun barang bukti terdiri dari narkotika, zat adiktif, celana, tas, jaket, senjata tajam, dan juga kartu ATM.
“Untuk sabu ada sebanyak 622,724 gram, pil ekstasi 365 butir, ganja kering 850 gram. Kemudian tembakau sintetis sebanyak 646 gram, timbangan digital 30 unit, alat buang penghisap alumunium foil 19 buah, dan 84 buah hp,” terang DB Susanto, Kepala Kejari Solo.
Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba, BNN: Papar 3,3 Juta Jiwa pada 2023
Selain itu ada pula uang hasil lelang dan uang penjualan langsung barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara. Jumlahnya sebesar Rp224.250.000.
Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengapresiasi kinerja Kejari Solo. Menurutnya, penegakan aturan terkait narkoba harus terus digalakkan.
“Tadi pak kajari menyampaikan kasus kekerasan maupun peredaran narkoba di Kota Surakarta menurun drastis kita bersyukur. Harapannya tiap bulan bilamana ada kasus yang muncul segera disidangkan dan barang bukti segera dimusnahkan,” tandasnya.