apakabar.co.id, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina bersama kekasihnya Rizky atau Eky, pada 2016 di Cirebon oleh geng motor kini menyita perhatian publik. Kasus itu mencuat dan menjadi pembicaraan setelah ceritanya diangkat ke dalam sebuah film layar lebar berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.
Sementara itu, pihak keluarga Vina berharap keadilan bisa ditegakkan. Itu sebabnya mereka mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Bertemu Hotman di sebuah cafe di bilangan Central Park, Jakarta Barat pada Kamis (16/5) sore, pihak keluarga berdiskusi terkait penanganan kasus tersebut. Pihak keluarga ingin semua pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
Pihak keluarga Vina yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Sukaesi selaku ibu Vina, Wasnadi selaku ayah, dan sang kakak, Marliyana. Kepada Hotman, Marliyana menjelaskan peristiwa pembunuhan Vina bersama kekasihnya (Rizky) akibat ulah kelompok geng motor. Sebelum kejadian, Vina meminta izin keluar rumah bersama kekasihnya.
“Kejadiannya pertama, dia dibonceng sama cowok yang juga almarhum dari mana ke mana berangkatnya?” tanya Hotman.
“Dari rumah izin mau main. Itu tanggal 27 Agustus 2016. Habis Isya kalau nggak salah,” jawab Marliyana.
“Oke habis itu nggak tahu lagi beritanya, baru tahu kemudian bahwa almarhum sudah meninggal berapa lama kemudian?” tanya Hotman.
“Iya (nggak ada kabar). Di jam setengah satu malam, baru dapat kabar soal Vina,” terang Marliyana.
Marliyana membeberkan dirinya mendapat kabar bahwa sang adik mengalami kecelakaan dari salah satu pelaku. Saat itu, pihak keluarga belum mengetahui perannya dan peristiwa yang sebenarnya.
“Yang ngasih tahu itu pelaku, datang ke rumah. Awalnya kan nggak tahu itu pelaku ya datang ke rumah. Iya (yang sudah divonis). Dia bilang Vina kecelakaan. Ya terus bapak sama kakek itu datang ke rumah sakit, itu masih ada napas sementara. Nggak lama dia meninggal,” ujar Marliyana.
Marliyana yang mewakili pihak keluarga berharap tiga pelaku yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) bisa segera ditangkap pihak kepolisian. Hal itu untuk mewujudkan keadilan terhadap korban dan keluarga.
“Harapannya pelaku lebih cepat tertangkap,” pintanya.
Hingga kini penyidik Polda Jawa Barat masih memburu 3 pelaku pembunuh Vina dan teman lelakinya (Rizky atau Eky). Ketiga pelaku diketahui menjadi buron sejak tahun 2016.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membeberkan pihak Polda Jawa Barat mengultimatum para pelaku agar segera menyerahkan diri. Hal itu jauh lebih baik ketimbang nantinya akan ditindak secara tegas oleh petugas.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Jules.
Polisi menegaskan pihaknya tidak akan diintervensi oleh siapa pun yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina. Dipastikan tidak boleh ada yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan polisi.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak Polda Jawa Barat telah merilis tiga identitas DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Mereka masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
DPO pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam. DPO kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
DPO ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit hitam.