NEWS

KKP Gagalkan Masuknya 100 Ton Ikan Salem Impor Ilegal, Ini Modusnya

Konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementrian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: Andrey
Konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementrian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: Andrey
apakabar.co.id, JAKARTA  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya masuknya hampir 100 ton ikan salem impor ilegal ke Indonesia. Penindakan dilakukan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas mengamankan empat kontainer berisi komoditas perikanan beku.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pemasukan komoditas perikanan tanpa persetujuan impor (PI) yang sah. Dari hasil penelusuran, pengiriman tersebut diduga terjadi pada akhir 2025.

Halid menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan PI yang kuotanya sebenarnya telah habis sejak pertengahan tahun. Namun, PI tersebut kembali digunakan seolah-olah masih tersedia kuota impor.

“Komoditas yang masuk adalah frozen pacific mackerel atau dikenal sebagai ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton atau hampir 100 ton. Komoditas ini masuk secara ilegal tanpa persetujuan impor dan tanpa rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP,” ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyebut impor ilegal tersebut dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas kemudian mengamankan empat kontainer di area perbatasan (border) bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Berdasarkan catatan kuota KKP, PT CBJ pada Januari 2025 memperoleh kuota impor ikan salem sebesar 100 ton. Pada Juni 2025, kuota tersebut berubah menjadi 150 ton, yang telah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.

Namun, pada Desember 2025, perusahaan kembali melakukan pemesanan 100 ton dengan asumsi kuota masih tersedia. Asumsi tersebut didasarkan pada PI perubahan yang dianggap sebagai kuota baru. Padahal, menurut hasil penelusuran KKP, kuota impor telah sepenuhnya terpenuhi.

“Mereka sengaja melakukan importasi dengan kuota 100 ton yang diindikasikan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan importasi perikanan,” lanjut Halid.

Atas pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi melalui jalur administratif. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penegakan aturan di sektor kelautan dan perikanan.

“Kami mengedepankan pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan,” kata Halid.

Dari sisi ekonomi, Halid menyebut penindakan ini berpotensi menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp4,48 miliar. Nilai tersebut mencakup potensi penerimaan pajak, termasuk PPN, serta dampak terhadap stabilitas harga ikan nelayan.

“Kerugian yang dapat diselamatkan negara mencakup aspek fiskal dan dampak pasar nelayan, khususnya terhadap harga ikan pelagis kecil serta efek berganda ke sektor perdagangan dan pengolahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Halid menyebut PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, dan hewan. Perusahaan tersebut juga memiliki unit pembekuan ikan dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.