apakabar.co.id, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan penyebab kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, salah satunya disebabkan karena pengemudi atau supir kendaraan melebihi batas waktu.
Selain faktor Kelebihan batas waktu, kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut karena pengemudi berasal dari kendaraan yang travel tidak resmi.
Faktor kurang istirahat tersebut yang membuat pengemudi berkurang kemampuannya untuk berkonsenterasi saat mengemudikan kendaraan.
“Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/4).
Hasil Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyidikan KNKT terungkap bahwa pada Jumat (5/4) travel tidak resmi itu berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
“Selanjutnya, Sabtu (6/4) travel berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput,” ungkap Soerjanto.
Kemudian pada Minggu (7/4), travel tersebut berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta kembali. Sopir diketahui sempat beristirahat dulu dan pada sore harinya berangkat kembali ke Ciamis untuk mengantar penumpang.
“Setelah itu pada malam hari menuju Jakarta untuk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00 WIB,” ucap Soerjanto.
Berikutnya pada Senin (8/4), travel itu berturut-turut menjemput penumpang di Depok pukul 02.00 WIB, Cilebut pukul 03.30 WIB, dan Bekasi pukul 05.30 WIB. Kemudian pada pukul 06.00 WIB berangkat menuju Ciamis.
“Kendaraan ini juga berpenumpang 12 orang, di mana seharusnya berkapasitas sembilan penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan,” kata Soerjanto.
Karena itu, KNKT mengimbau sebelum berkendara jarak jauh, pengemudi beristirahat dengan baik dan cukup.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.
Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Sementara itu, dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari Bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka.