NEWS
Koalisi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat yang Mandek 16 Tahun di Prolegnas
RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas DPR RI selama hampir 2 dekade. Namun hingga kini, pembahasannya belum menunjukkan komitmen politik yang jelas.
apakabar.co.id, JAKARTA– Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam sebuah diskusi publik dan konsolidasi yang digelar di Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Rabu (25/2).
Forum itu mempertemukan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, hingga perwakilan legislatif untuk memperkuat dukungan dan menyusun langkah strategis percepatan pengesahan beleid tersebut.
Tim kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Agetha, menjelaskan RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI selama hampir dua dekade. Namun hingga kini, pembahasannya belum menunjukkan komitmen politik yang jelas. Koalisi menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran terhadap mandat konstitusi.
Dalam UUD 1945, keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Konstitusi secara tegas mengakui serta menghormati hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Konstitusi sudah jelas mengakui dan memerintahkan negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat adat. Namun selama 16 tahun RUU ini tertunda, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya," ujar Agetha, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (25/2).
Menurut koalisi, masyarakat adat memiliki kontribusi nyata bagi Indonesia. Praktik kedaulatan pangan, sistem hukum adat, serta kearifan lokal dalam menjaga hutan dan sumber daya alam menjadi fondasi penting keberlanjutan lingkungan.
Di wilayah Tatar Sunda, misalnya, nilai-nilai adat berperan dalam merawat alam sekaligus menjaga warisan leluhur.
Namun tanpa payung hukum yang kuat, berbagai nilai komunal dan hak tradisional itu kian tergerus. Hak atas tanah dan wilayah adat, pengetahuan tradisional, spiritualitas, hingga hak kolektif perempuan adat dinilai semakin rentan.
"Kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan, ekspansi industri, serta proyek atas nama kepentingan nasional disebut mempersempit ruang hidup masyarakat adat," ujarnya.
Koalisi juga menyoroti masih terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya. Situasi ini dinilai menunjukkan lemahnya perlindungan hukum dan belum hadirnya negara secara utuh dalam menjamin hak konstitusional mereka.
Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai bukan sekadar soal pengakuan identitas budaya, melainkan bagian dari penguatan demokrasi.
"RUU ini menyangkut keadilan, hak asasi, dan masa depan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan," tegas perwakilan komunitas adat dalam diskusi.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat Juli 2026. Selain itu, mereka meminta agar Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas adat dan masyarakat sipil.
Kuasa Hukum Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Gita, menuntut penghentian kriminalisasi serta perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung. Di sisi lain, pemerintah diminta menghentikan program prioritas nasional dan ekspansi perusahaan yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat adat.
"Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi ini," kata Gita.
Koalisi menilai percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan memastikan negara hadir melindungi hak konstitusional seluruh warga.
Dengan kembali menguatnya desakan publik, perhatian kini tertuju pada DPR dan pemerintah: apakah komitmen politik untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat benar-benar akan diwujudkan, atau kembali menjadi daftar panjang regulasi yang tertunda di Prolegnas.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK