NEWS
Komisi III DPRD Kaltim Temukan Sengketa Lahan di Tambang PT Singlurus
apakabar.co.id, JAKARTA - Keluhan warga terkait lahan yang terdampak aktivitas pertambangan mendorong Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak ke area tambang PT Singlurus Pratama di Samboja, Senin (2/2). Ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian ganti rugi yang hingga kini belum tuntas.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengatakan sedikitnya terdapat enam warga yang tanahnya terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan, tetapi hingga kini belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Ada enam warga yang tanahnya terdampak dari tambang Singlurus yang sampai sekarang belum dibebaskan atau belum dibayar,” kata Abdulloh, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan sidak dilakukan untuk memastikan posisi lahan warga, melihat langsung jarak tambang dengan permukiman, sekaligus memfasilitasi pertemuan lapangan antara pihak perusahaan dan masyarakat terdampak.
Menurut Abdulloh, PT Singlurus telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan negosiasi harga, namun belum mencapai kesepakatan.
“Sudah ada upaya negosiasi, tapi masyarakat menilai belum sesuai. Karena itu kami fasilitasi agar ada ruang tawar-menawar, tidak ngotot dan tidak alot,” ujarnya.
Dalam peninjauan lapangan, DPRD menemukan sejumlah rumah warga mengalami keretakan, bahkan ada yang terdampak longsor akibat aktivitas tambang yang berada dekat dengan permukiman. Selain itu, terdapat ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang belum dituntaskan pembayarannya.
“Yang pasti pihak Singlurus yang membayar. Masalahnya belum ada kecocokan harga. Maka kami dorong agar perusahaan menaikkan dan masyarakat juga membuka ruang menurunkan, supaya ada titik temu,” kata Abdulloh.
Ia menyebut pembebasan lahan seharusnya mengacu pada kesesuaian antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. Jika harga pasar dinilai terlalu tinggi oleh perusahaan, maka negosiasi menjadi jalan tengah agar hak warga tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kewajaran nilai.
Selain soal ganti rugi, Abdulloh juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan, khususnya ketentuan jarak aman minimal 500 meter antara area tambang dengan permukiman dan jalan umum.
“Memang ada beberapa titik yang tidak sesuai regulasi. Kami sudah menegur agar segera diperbaiki dan dilakukan reklamasi pada galian yang jaraknya kurang dari 500 meter, baik ke jalan umum maupun ke rumah warga,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD akan terus memantau tindak lanjut perusahaan atas temuan tersebut. Namun, Abdulloh mengingatkan kewenangan penghentian operasional tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan DPRD maupun pemerintah daerah.
“Kami hanya bisa mengawasi, memantau, dan melaporkan. Kewenangan izin dan penghentian ada di pusat,” katanya.
Abdulloh juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan di sekitar permukiman untuk mencegah potensi pelanggaran dan praktik tambang ilegal.
“Kalau ada yang tidak sesuai, sampaikan ke DPRD atau pemerintah provinsi. Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” tegasnya.
Di akhir, ia memastikan Komisi III DPRD Kaltim akan menyampaikan hasil temuan sidak tersebut kepada pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

