Kompolnas Desak Polri Investigasi Kasus Vina Cirebon

Vina dan Eky korban pembunuhan geng motor di Cirebon.

apakabar.co.id, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri agar menginvestigasi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti mengatakan Kompolnas juga akan mengawasi kasus ini agar bisa transparan di hadapan Masyarakat. 

“Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini,” ujar Poengky dalam keteranganya, Jumat (7/6). 

Poengky mengatakan audit investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan penyidik pada saat itu.

“Kompolnas akan terus melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan kasus ini dengan tersangka saudara Pegi alias Perong agar penyidikan tetap profesional, transparan, dan mandiri,” ujarnya.

Poengky memastikan Kompolnas pun akan tetap mengawasi terkait status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andi dan Dani oleh Polda Jabar setelah Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap, 

Kompolnas pun memegang data penyidikan terhadap 2 DPO ternyata belum ditemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mencukupi terkait keberadaannya.

Dalam hal ini Kompolnas berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan jika nantinya penyidik dapat menemukan bukti-bukti atau saksi-saksi tambahan yang memperkuat keterlibatan 2 DPO tersebut.

Kompolnas juga mengimbau masyarakat membantu polisi, jika mengetahui ada informasi pendukung terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.

“Kompolnas berharap masyarakat yang mempunyai informasi pendukung dapat melaporkannya pada penyidik,” ujarnya.

29 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *