NEWS
KPK Periksa Hasnur Group, Dalami Proksi dalam Skandal Pajak KPP Banjarmasin
KPK memeriksa konsultan pajak dari perusahaan yang terafiliasi dengan Hasnur Group untuk mendalami peran dalam proses pengajuan restitusi PPN pada perkara di KPP Madya Banjarmasin.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak dari perusahaan yang terafiliasi dengan Hasnur Group dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, perusahaan yang merupakan bagian dari Hasnur Group, pada Kamis (9/4).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri peran konsultan pajak dalam proses pengajuan restitusi oleh wajib pajak.
“Jadi, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi, Jumat (10/4).
Menurut dia, pendalaman tersebut mencakup apakah proses yang dilalui wajib pajak telah sesuai dengan prosedur, termasuk posisi konsultan sebagai perantara antara perusahaan dan otoritas pajak.
“Konsultan ini kan sering kali jadi proksi, bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak, yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui,” katanya. Ia menambahkan, “Nah proksi itu yang kemudian didalami penyidik, bagaimana peran-peran dari konsultan pajak.”
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara, serta satu pihak swasta.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang apresiasi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan otoritas pajak menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp48,3 miliar.
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengajuan hingga pencairan restitusi pajak tersebut, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan wajib pajak.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

