KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus PAW Harun Masiku

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada apakabar.co.id menjelaskan bahwa dirinya masih mengecek kebenaran informasi tersebut. Jika ada informasi terbaru, ia akan menyampaikannya kepada media.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa di Jakarta, Selasa (24/12).

Sejauh ini, informasi yang diterima apakabar.co.id menyebutkan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, pertanggal 23 Desember 2024.

Adapun ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12) pekan lalu. Hal itu bertepatan setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat yang beredar di kalangan jurnalis itu menyebutkan, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Sebelumnya, KPK memperbarui poster pencarian Harun Masiku. Sebanyak 4 (empat) foto terbaru telah dipublikasikan ke publik.

Selain itu, KPK telah menyita mobil Harun Masiku yang terparkir selama 2 (dua) tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan KPK pada Juni 2024.

Kabar teranyar, KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yassona diperiksa terkait perkara ini dan kepada media mengaku bahwa dirinya dicecar terkait pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat itu, saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna menjelaskan, surat dari DPP PDI Perjuangan dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan tentang adanya surat balasan dari MA.

“MA membalas fatwa tersebut disesuaikan dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” paparnya.

Sementara itu, dikutip dari sindonews, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi pasti tentang penetapan Sekjen Hasto sebagai tersangka oleh KKP

“Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,” ujar Chico.

687 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *