KPK Yakin Megawati Pro Penegakan Hukum dan Pidatonya Bukan Ancaman

Dokumentasi Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ist

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menyatakan akan mendatangi lembaga antirasuah jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto ditangkap.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menilai pernyataan Megawati Soekarnoputri bukanlah ancaman.  Pernyataan itu, menurut Tessa, lebih merupakan bentuk tanggung jawab Megawati sebagai Ketua Umum Partai. Ia juga meyakini bahwa Megawati adalah tokoh yang pro penegakan hukum.

“Saya melihat pidato beliau yang menyatakan akan hadir, karena beliau memiliki tanggung jawab sebagai ketua. Saya pikir tidak ada ancaman di situ,” ujar Tessa kepada wartawan Jumat (13/12).

Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya meyakini Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, adalah sosok negarawan yang mendukung proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menyatakan bahwa narasi yang mengatakan Megawati mengancam KPK tidak masuk akal setelah melihat videonya.

“Makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden RI kelima itu mengancam KPK, tapi ternyata setelah saya lihat, videonya tidak seperti itu,” paparnya.

Sebelumnya, Kamis (12/12) malam di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidik mengusut kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia memastikan penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Tessa Mahardhika menekankan bahwa setiap pemanggilan saksi terkait kasus korupsi selalu didasarkan atas kebutuhan penyidik dan adanya petunjuk dari saksi tersebut. “Siapa pun yang ditemukan padanya alat bukti yang cukup dapat dilakukan proses penyidikan, tentunya ditindaklanjuti KPK,” ujarnya.

Tessa juga memastian KPK tidak sembarangan saat memanggil saksi untuk mendalami kasus. Setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dan adanya petunjuk dari saksi tersebut. Kegiatan KPK selama 5 (lima) tahun terakhir pun diawasi dan dipantau oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).

“Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh KPK, khususnya penindakan, dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas. Ini juga membuktikan komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap kasus korupsi dengan prosedur yang sesuai dan berdasarkan bukti yang ada.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto pernah diperiksa oleh penyidik KPK untuk mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Sementara itu, Megawati Soekarnoputri menyatakan akan mendatangi KPK jika Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditangkap dalam kasus Harun Masiku. Sikap itu didasari oleh rasa tanggung jawab Megawati terhadap anak buahnya di partai.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peluncuran buku ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ karya Todung Mulya Lubis di Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

“Saya bilang, kalau Hasto ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ini ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati.

Megawati Soekarnoputri lalu mempertanyakan perilaku Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Menurut Megawati, Rosa yang kerap memakai topi dan masker menunjukkan sikap yang penakut.

Ia menyatakan, “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi, sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar.”

Megawati kemudian mempertanyakan legalitas tindakan Rosa Purbo Bekti yang menyita buku catatan Hasto dari tangan Kusnadi. Menurut Megawati, proses penyitaan harus melalui prosedur yang benar.

600 kali dilihat, 638 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *