apakabar.co.id, CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon menghadirkan 9 orang saksi. Kehadiran saksi untuk menyakinkan majelis hakim terhadap bukti-bukti (novum) terbaru yang diajukan dalam PK Saka Tatal.
Hal tersebut disampaikan Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas dan Krisna Mukti saat hadir dalam agenda sidang pertama peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).
“Ada 9 orang saksi akan kita hadirkan dalam Sidang PK Saka Tatal ini. Di antaranya ada saksi ahli pidana hingga aparat penegak hukum,” kata Krisna Mukti.
Krisna menerangkan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut merupakan orang-orang yang bisa menerangkan, serta dapat membantu meyakinkan para hakim terhadap bukti-bukti yang disampaikan pihak Saka Tatal.
“Saksi-saksi ini, baik para saksi ahli tentunya kita harapkan dapat meyakinkan hakim terhadap bukti-bukti dalam novum yang kita sampaikan tentunya dengan penjelasan dan keterangan sesuai keahlian dan keilmuannya,” ujar Krisna.
Di antara saksi dan ahli yang akan dihadirkan, salah satunya adalah mantan kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Susno dikabarkan bersedia hadir menjadi saksi di sidang PK tersebut.
“Di antara saksi-saksi yang akan dihadirkan, salah satunya Bapak Susno Duaji, Dan dalam memori PK yang kami ajukan ini, kami sangat optimistis bisa dikabulkan,” terang Krisna.
Pantauan apakabar.co.id di lokasi persidangan, kehadiran Saka Tatal beserta tim kuasa hukumnya diwarnai isak tangis haru dari salah seorang kuasa hukum Saka, yakni Titin Prialianti.
Titin mengungkapkan tangisan dan haru yang dialaminya bukan tanpa alasan. Dirinya merasa terharu dengan antusiasnya dukungan masyarakat terhadap kasus Saka Tatal.
“Dari 2016 saya mengawal kasus ini, dan dulu dihujat serta dihina karena membela orang yang dibilang bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Sekarang kebenaran telah terbuka karena saya yakin mereka tidak bersalah,” ujar Titin.
Titin menambahkan, “Terima kasih semua masyarakat dan para media atas dukungan yang diberikan. Ini semakin menambah keyakinan PK yang diajukan akan dikabulkan.” .
Adapun sidang perdana peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Rabu (24/7) beragendakan pembacaaan dan penyampaian berkas serta bukti memori PK. Semua bukti dan berkas tersebut diajukan oleh pihak Saka Tatal.