apakabar.co.id, JAKARTA – KPK belum juga menangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Langkah apa saja yang sudah dilakukan KPK?
“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikontak media ini, Rabu sore (9/10).
Artinya, pencekalan tersebut dilakukan KPK sehari setelah ekspose pimpinan, Minggu malam (6/10).
Dalam ekspose tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka. Termasuk Sahbirin Noor.
“Kami masih berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Senin (7/10).
Penetapan tujuh tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang pekan kemarin di Kalimantan Selatan.
KPK melakukan OTT setelah mengendus akan adanya transaksi suap-menyuap terkait tiga proyek bernilai total Rp54 miliar.
Didapati bukti Rp1 miliar dan sejumlah dolar dalam kotak kardus. Uang inilah yang diduga akan diberikan ke Paman Birin sebagai hadiah.
YUD, YUL dan SOL melakukan transaksi kardus miliaran rupiah ini di salah satu rumah makan, 3 Oktober 2024. Masing-masing, kontraktor, kepala bidang Cipta Karya, dan kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
“Ada rekayasa penunjukkan proyek dan pemberian hadiah ke SHB,” jelas Ghufron.
Pegiat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai KPK mestinya segera mempercepat proses hukum terhadap semua yang terlibat dalam perkara ini. Termasuk Sahbirin.
“Kalau bukti-bukti sudah memadai, tidak ada alasan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” jelas Castro, sapaan karibnya, Rabu (9/10).
Penanganan berlarut, hanya akan membuka potensi Sahbirin yang merupakan mastermind perkara ini, kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Yang bersangkutan berpotensi menghapus dan menyembunyikan barang bukti jika tidak ditahan,” jelas dosen hukum satu ini.
Dulu, Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, dalam hitungan jam setelah publikasi KPK langsung gercep melakukan penahanan.
“KPK sejam dulu pasti nahan tersangka yang sudah terpublikasi, jadi KPK harus hormati dan patuhi SOP dan aturannya sendiri,” jelas Boyamin.
Senada, Sekjen Masyarakat Antikorupsi Komaryono mendorong perlu KPK segera menangkap Paman Birin.
“Ini agar lebih mudah melakukan pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan untuk segera melimpahkan perkara ke penuntutan dan pengadilan,” jelas Komaryono, dihubungi terpisah.
Sampai berita ini tayang, Paman Birin masih menghilang.