1446
1446

Menteri Hanif Tegas! Jangan Buang Limbah ke Laut Bontang

Lautan Bontang yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi menjadi pembuangan limbah minyak. Menteri Hanif Faisol bergerak cepat

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. Foto: Dok.Kompas

apakabar.co.id, JAKARTA – Pembuangan limbah cair ke laut oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) menuai polemik. Menariknya, perusahaan mengeklaim bahwa seluruh prosesnya sudah berizin dan sesuai ambang batas, meski nelayan mengeluhkan dampaknya.

Humas PT EUP, Jayadi, menjelaskan bahwa limbah yang dialirkan berasal dari pengolahan di instalasi pengolahan air limbah (WWTP), yang menangani sisa produksi minyak sawit menjadi minyak goreng dan biodiesel.

“Kalau berbau pasti berbau, tapi tetap dalam ambang batas yang diperbolehkan,” kata Jayadi, Senin (24/3) dikutip dari Bontang Post.

Menurutnya, perusahaan selalu terbuka kepada nelayan setempat terkait aktivitas pembuangan limbah. Setiap pertemuan, mereka rutin menjelaskan proses dan dampak pembuangan tersebut.

Namun, dugaan pencemaran ini memunculkan tanda tanya besar. Nelayan di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara, melaporkan banyak ikan mati di perairan sekitar Bontang Lestari. Mereka menduga pencemaran berasal dari pabrik minyak sawit atau CPO milik PT EUP.

“Area yang terdampak sangat luas. Kami di Santan Ilir ikut kena. Ikan mati sampai melewati konveyor batu bara,” kata salah satu nelayan.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Nelayan mengaku sudah lama menduga adanya pencemaran, tetapi kesulitan untuk melaporkannya. Untuk membuktikan dugaan tersebut, mereka telah mengambil sampel air dan melaporkannya ke DPRD Kukar.

Di sisi lain, Jayadi meragukan bahwa limbah perusahaan menjadi penyebab utama kematian ikan. Menurutnya, ikan yang mati di video berukuran kecil, sementara di sekitar saluran pembuangan limbah justru banyak ikan besar.

“Bisa jadi ikan kecil itu terbawa arus dari tempat lain,” tambahnya.

Lantas, apakah benar PT EUP memiliki izin resmi untuk membuang limbah ke laut?

Saat dikonfirmasi apakabar.co.id, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi penegasan.

“Pada prinsipnya tidak boleh ada praktik membuang limbah di lautan Bontang,” kata Hanif, Senin sore (24/3).

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen (Pol) Rizal Irawan, turut menambahkan, “Tapi akan kami cek lagi.”

Kasus ini masih menjadi sorotan. Akankah pemerintah bertindak tegas?

“Saya sudah tugaskan Kapusdalreg Kalimatan segera cek lapangan,” sambungnya.

Kapusdalreg singkatan dari Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion. Tugasnya mengawasi kebijakan lingkungan berdasarkan ekoregion. Mereka mengkaji isu lingkungan, memberi rekomendasi kebijakan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Intinya Kementerian LH segera turunkan tim pendahuluan ke lapangan,” pungkas Hanif.

57 kali dilihat, 80 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *