NEWS
Menteri LH Segel PT TBS Imbas Bencana Sumatera: Ini Bukan Hukuman Akhir
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini, sebagai respons banjir yang melanda wilayah Sumatera.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah ini untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. “Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan dari Padang, Kamis (11/12).
Penyegelan dilakukan pada Minggu (7/12). PT TBS merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation. Pemerintah menghentikan sementara seluruh operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
Kronologi dimulai dari pemantauan setelah curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di sejumlah titik Sumatera Utara. Tim pengawas KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Temuan awal ini menjadi dasar pemasangan plang pengawasan dan penyegelan untuk menghentikan kegiatan sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” kata Hanif. Ia memastikan proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
KLH meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan serta memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen Amdal, izin lingkungan, dan bukti penerapan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pengawas akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan mitigasi erosi yang berhubungan dengan pengendalian banjir.
Tindakan penyegelan dilakukan sesuai kewenangan KLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air. Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.
Jika ditemukan pelanggaran serius, proses administratif dan penegakan hukum akan dilanjutkan. KLH, kata dia, juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk percepatan pemulihan, pembersihan material yang menghambat sungai, serta penataan kawasan berisiko. Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada. Pemerintah akan mempublikasikan perkembangan pemeriksaan dan langkah perbaikan secara transparan.
“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” kata Hanif.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

