MK Perintahkan Hitung Ulang di Kaltim!

Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Penghitungan ulang bakal digelar KPU di ratusan TPS di Kalimantan Timur. Khususnya Balikpapan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan ulang di Kalimantan Timur.

Putusan tersebut mengacu ke sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Dapil Kalimantan Timur.

MK telah memutus perkara nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 selaku pemohon Partai Demokrat.

Mahkamah telah memutus perkara ini dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Partai Demokrat).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (10/6).

MK menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Partai Demokrat dalam gugatannya mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 suara dan penambahan suara PAN sebanyak 364 suara.  Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS di Dapil Kaltim.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS.

“Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Adapun penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada 25 TPS di Kota Balikpapan, 41 TPS di Kota Samarinda, 6 TPS di Kota Bontang, 16 TPS di Kabupaten Kutai Timur, 42 TPS di Kabupaten Kutai Kartanegara, 4 TPS di Kabupaten Kutai Barat, 6 TPS di Kabupaten Berau, 4 TPS di Kabupaten Paser dan 2 TPS di Kabupaten Paser.

Sekadar diketahui pada Pileg 2024 yang lalu untuk Dapil Kalimantan Timur Partai Demokrat meraih 110.752 suara sedangkan  PAN meriah 111. 141 suara. Selisih suaranya hanya 389 suara.

43 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *