NEWS

Motif Cinta Segitiga: Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Bripda Polisi

Bripda Muhammad Seili (bayu oranye) anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12
Bripda Muhammad Seili (bayu oranye) anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12
apakabar.co.id, BANJARMASIN – Bripda Muhammad Seili (20), anggota Polres Banjarbaru, membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra (20) karena motif cinta segitiga. Korban adalah teman tunangan pelaku.

“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi Adam dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12), dikutip dari antara.

Kronologi bermula pada 23 Desember 2025 pukul 20.00 Wita, ketika korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban datang dengan sepeda motor vario, tersangka menggunakan mobil Rush merah. Korban memarkir sepeda motor di supermarket, lalu naik ke mobil tersangka.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, namun pacar tersangka menelpon berulang kali sehingga tersangka sempat singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 Wita. “Kemudian pada pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,” ujar Adam.


Di lokasi itu, tersangka dan korban melakukan hubungan badan, lalu terjadi cekcok mulut. Korban mengancam akan melaporkan tersangka ke calon istrinya. “Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” jelas Adam. Korban pun lemas dan beberapa saat kemudian meninggal akibat kehabisan nafas.

Pukul 02.00 Wita, tersangka berencana membuang jasad korban ke sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Namun melihat gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil, korban akhirnya dibuang ke gorong-gorong. Tersangka kemudian pulang dan membuang semua barang bukti, termasuk mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler korban.

Hingga pukul 07.30 Wita pada 24 Desember 2025, jasad korban ditemukan petugas kebersihan dan dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi. “Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” tutup Adam Erwindi.

Akan Dipecat



Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Kalsel memastikan oknum polisi MS (20), pelaku pembunuhan mahasiswi ZD (20) di Banjarbaru, akan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri.

MS dijerat Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri dan akan menghadapi sidang kode etik pada 29 Desember 2025 di Polresta Banjarmasin, yang terbuka untuk keluarga korban dan rekan mahasiswa.

"Jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat," tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo.