Orang Asing Langgar UU, Imigrasi: Bisa Disanksi Pembatalan Izin Tinggal

Dokumentasi-Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam berbicara dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa disanksi tindak administratif keimigrasian. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi yang diberikan berupa pembatasan, perubahan, hingga pembatalan izin tinggal.

“Di Pasal 75 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” ujar Saffar Muhammad Godam, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/5).

Menurut Godam, setiap orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku atau valid. Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik. Dalam hal ini, orang asing tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan mengenai pembatalan izin tinggal telah termaktub dalam Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Sementara itu, jika orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal.

Orang asing yang berstatus narapidana di Indonesia berada di bawah pengawasan dan penjagaan lapas, selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.

“Jadi, jika narapidana asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar, misalnya pembebasan bersyarat, mereka dijamin dan diawasi oleh Ditjen Pemasyarakatan, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” jelas Godam.

Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur bahwa orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lapas, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yg dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” tutur Godam.

715 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *