apakabar.co.id, JAKARTA – Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima informasi resmi terkait Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus suap Harun Masiku.
“Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima, terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12).
Menurut Chico, dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan memang menguat akhir-akhir ini. Adapun dugaan yang menyebut Sekjen Hasto ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama beredar.
“Kami melihat ini politisasi hukumnya kuat sekali. Buktinya, tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 (dua) orang bisa diralat. Kalau dugaan menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” paparnya.
Lebih jauh, Chico tidak menampik adanya pihak-pihak yang menenggelamkan PDI Perjuangan. Kendati begitu, tekanan yang datang bertubi-tubi terhadap PDIP telah membuat para kader semakin kuat dan solid.
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum,” papar Chico.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada apakabar.co.id menjelaskan pihaknya akan mengecek terlebih dulu soal informasi tersebut. Jika betul Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi, lembaga antirusuah itu akan mengumumkannya ke publik.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12).
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang beredar di kalangan jurnalis
Berhubung serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember lalu, itu artinya sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru.
Adapun Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sejak dipanggil, Harun Masiku selalu mangkir dari penyidik KPK, hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara itu adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan telah dipidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Saat ini, Wahyu tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 (tujuh) tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.