Pelaku Pembacok Tukang Parkir di Kebun Jeruk, Terancam 8 Tahun Penjara

Pelaku pembacokan terhadap juru parkir di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil ditangkap. Foto: Polsek Kebun Jeruk untuk apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Pelaku pembacokan terhadap seorang juru parkir di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil diringkus aparat Polsek Kebun Jeruk. Pelaku yang sudah ditangkap tersebut terancam hukuman pidana delapan tahun penjara.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan, pelaku berinisial MK alias Rio diketahui menganiaya korban berinisial FO menggunakan celurit sehingga menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuhnya.

“Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan pidana penjara,” kata Kompol Sutrisno di Jakarta, Rabu (29/5).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas terhadap tersangka, diketahui motif penganiayaan adalah pelaku kesal terhadap korban.

“Kesal karena korban meninggalkan pelaku usai diantar ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat,” terangnya.

Kasus pembacokan itu terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja sebagai juru parkir.

“Korban diajak oleh seorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” ujar Sutrisno.

Sutrisno membeberkan, korban sempat menuruti permintaan pelaku, namun di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Tanjung Duren, pelaku meminta untuk berhenti.

“Pelaku turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam kompleks, sementara korban disuruh menunggu. Namun, korban yang merasa keberatan lantas meninggalkan pelaku,” jelas Kompol Sutrisno.

Setelah itu, korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke Kampus Untar lantaran Encek hendak bertemu saudaranya. Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir untuk bekerja. Lokasi parkir tersebut berada di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

“Tiba di lokasi, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir. Korban memilih menunggu di halte,” ujarnya.

Beberapa waktu kemudian, pelaku datang menghampiri dan langsung membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku membacok korban sambil berkata: ‘lu kenapa ninggalin gua? “Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Sutrisno.

Korban yang terluka segera ditolong oleh teman korban yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan menangkap pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin 13 Mei 2024.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

13 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *