Pelanggaran Etik Bawaslu Banjar Segera Disidangkan DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI merilis informasi terbaru. Laporan pelanggaran etik Bawaslu Banjar bakal disidangkan.

Isyarat sidang itu mengacu pada alur penanganan laporan ke DKPP. Di mana verifikasi akhir, yakni materiil, sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Informasi itu dirilis, Minggu (12/1). Mengacu laman resmi dkpp.go.id, proses verifikasi materiil dilakukan, Rabu (8/1) lalu.

Dengan begitu, semua syarat verifikasi sudah terpenuhi. Mulai dari dokumen hingga materiil. Artinya, berkas perkara pelanggaran etik Bawaslu Banjar bakal segera diregistrasi dan dilimpahkan untuk tahap persidangan.

Menyegarkan ingatan pembaca. Laporan pelanggaran etik ini dilayangkan Muhammad Rusdi. Dia adalah kuasa hukum paslon 02 Pilbup Banjar; Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.

Yang diadukan seluruh anggota Bawaslu Banjar. Mulai dari Muhammad Hafizh Ridha sebagai ketua dan empat anggotanya; Ramliannor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri serta Wahyu.

Mereka dianggap tak profesional menangani aduan pelanggaran pemilu. Bahkan cenderung memihak.

“Kami kawal terus proses di DKPP ini sampai tuntas,” ucap Rusdi beberapa waktu lalu.

Lantas, kapan sidang etik ini dimulai? Jadwalnya belum dirilis.

Sementara itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito sempat menegaskan. Bahwa penanganan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada bakal dipercepat.

“Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada,” ujar Heddy dalam konferensi pers awal pekan tadi.

251 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *