Pembakaran Lahan, Menteri Hanif: Kejahatan Lingkungan Berat

Ilustrasi: Petugas Manggala Agni Sumatera IV Daops Pekanbaru melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (20/7/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun merupakan kejahatan lingkungan yang akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul data kebakaran di Riau yang meningkat tajam dalam waktu singkat dengan luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare hanya dalam 24 jam terakhir.

“Kami melihat pola yang berulang dan terorganisasi. Ini bukan insiden biasa, tapi kejahatan lingkungan berat yang mengancam udara bersih, ekosistem, dan keselamatan masyarakat,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (23/7).

Baca juga: KLH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lalai Cegah Karhutla

Ia menyerukan kepada seluruh kepala daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat, untuk memperkuat patroli darat, pengawasan lokal, dan edukasi publik secara masif. Pemerintah memandang kondisi ini sebagai eskalasi darurat yang memerlukan langkah tegas dan terintegrasi.

Selain itu Hanif memastikan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dilakukan secara proporsional berdasarkan analisa cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mempercepat hujan buatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengerahkan helikopter water bombing ke lokasi titik api.

Baca juga: Tren Karhutla Menurun, Menhut: Jangan Lengah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kata dia, menerima laporan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sedikitnya telah menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan mineral gambut dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare.

“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” jelasnya.

7 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *