Pemecatan Ketua KPU, Anggota DPR: Harus jadi Pelajaran bagi KPU Daerah

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), dan I Dewa Kade Wiarsa (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi atau kabupaten dan kota agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari harus menjadi pelajaran bagi KPU daerah.

Guspardi juga menerangkan bahwa posisi atau jabatan sebagai anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan sebagai figur publik. Dengan demikian setiap perilaku figur publik akan disorot oleh masyarakat luas.

“Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/7).

Menurut Guspardi, soliditas di antara para komisioner KPU tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.

Karena itu, Guspardi menilai pemberhentian Ketua KPU RI itu tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pasalnya, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.

“Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial,” terangnya.

Selain itu, Guspardi menjelaskan, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah. Dengan begitu, ia berharap, pemberhentian Hasyim tersebut jangan sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam hal ini, ujarnya, Komisi II DPR RI akan mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito, Ketua DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (4/7).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

1,483 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *