Pemeriksaan Budi Arie, Polda Metro Jaya: Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTAPolda Metro Jaya tidak menampik adanya pertanyaan yang diajukan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (BAS) terkait judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12) menjelaskan Budi Arie ditanya sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri.

“Terkait permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga memaparkan bahwa Budi Arie tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.

Menurut Ade Ary, penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (12/12).

Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara di Kementerian Kominfo pada tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kominfo sekarang Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, kepada awak media, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh pihak epolisian.

“Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Untuk itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” kata Budi Arie saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12).

Budi Arie telah menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang telah melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komdigi.

315 kali dilihat, 315 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *