apakabar.co.id, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai pemungutan suara yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Sejak awal, koalisi menilai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998.
Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998.
“Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi,” ujar Gufron Mabruri dari Imparsial yang merupakan perwakilan koalisi, Senin (19/2).
Koalisi juga menilai, tidak ada kepentingan rakyat yang diwakili Gibran, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
Gibran, menurut koalisi, tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden. Pencalonan Gibran dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman. Belakangan, putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan nomor 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.
“Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri,” terang Gufron.
PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres 02 diterima. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan komisioner KPU melanggar etik berat. Secara khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberikan sanksi peringatan keras terakhir karena telah meloloskan pencalonan Gibran.
Hal itu, menurut koalisi, menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU. Mereka tidak lagi memperdulikan etika, konstitusi negara, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN.
Selain melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis, koalisi menilai, Jokowi telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan Paslon 02.
“Sejak sebelum Pemilu, koalisi masyarakat sipil sudah menemukan bahwa kejahatan pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM),” kata Gufron.
Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan Paslon pada 18 November 2023 hingga Masa Tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023.
“Bahkan sehari sebelum presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu. Kebijakan itu patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk ‘menaklukkan’ Bawaslu,” terang Gufron.
Dalam konteks itu, pelanggaran massif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca itu menunjukkan kejahatan sebelum hari pencoblosan masih berlanjut. Kejahatan pemilu dalam bentuk intimidasi (sebagaimana diakui Bawaslu) untuk mendukung Paslon 02, salah input (sebagaimana diakui KPU) dan pencurian suara serta penggelembungan suara untuk Paslon 02 pada Sistem Rekap KPU, pencoblosan Paslon 02 oleh KPPS dan orang-orang tidak bertanggungjawab atas perintah KPPS atau aparat desa, dan lain sebagainya, menunjukkan bahwa Pemilu 2024 tidak legitimate serta meruntuhkan kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Sementara itu, melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Jokowi, adalah tindakan sia-sia. Sebab MK dan Bawaslu, menurut koalisi, hanyalah kelembagaan negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat dan tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Pemilu 2024 sudah dibajak Rezim dan saatnya demokrasi diselamatkan. “Sudah saatnya kelompok masyarakat Sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia,” tutupnya.