apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai Kamis, 10 April 2025. Program khusus ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
Pemutihan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran pajak. Selain membebaskan denda, program ini juga menghapus pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Artinya, warga hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.
Di hari pertama pelaksanaan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Kota Tangerang, dipadati warga yang ingin memanfaatkan program ini. Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong menjelaskan, pihaknya telah melayani sekitar 1.000 pemohon hanya hingga pukul 10.00 WIB.
“Untuk menghindari penumpukan antrean, kami membuka layanan di tujuh gerai tambahan,” jelas Awal di Tangerang, Kamis (10/4).
Tujuh gerai tersebut berada di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jl. Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera.
Tak hanya layanan langsung, masyarakat juga dapat membayar melalui aplikasi SIGNAL dan mengambil dokumen di UPT Samsat Cikokol. Hal ini memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat.
Bebas denda dan pajak tertunggak
Awal Pasenggong menegaskan bahwa program ini bukan hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
“Tidak ada batasan tahun kendaraan. Semua bisa ikut, asalkan membayar pajak tahun 2025,” tambahnya. Awal mengimbau seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Salah satunya adalah Soyok Sugandi, warga Babakan. Ia mengaku belum membayar pajak sejak tahun 2020 dan sangat terbantu dengan adanya pemutihan ini.
“Alhamdulillah, program ini sangat membantu, apalagi bagi kami yang penghasilannya tidak besar. Terima kasih untuk Pak Gubernur Banten,” ujarnya dengan lega.
Hal serupa diungkapkan oleh Rian Sodri Putra, warga Poris Plawad. Ia bertekad untuk membayar pajak tepat waktu setelah merasakan manfaat dari program ini.
“Setelah ini saya akan berusaha bayar pajak setiap tahun tanpa menunda-nunda lagi. Semoga program ini membantu banyak masyarakat lainnya,” ucap Rian.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani denda atau pajak sebelumnya. Dengan kemudahan layanan di berbagai gerai dan sistem pembayaran digital, Pemerintah Provinsi Banten berharap semakin banyak warga yang ikut serta.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, manfaatkan momen ini sebelum 30 Juni 2025. Segera kunjungi Samsat terdekat atau gunakan aplikasi SIGNAL agar hak Anda sebagai pemilik kendaraan tetap terjaga dan tidak terkena sanksi di kemudian hari.