apakabar.co.id, JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat mendatangi Polda Metro Jaya.
“Saya mendesak penyidik agar kasus ini segera naik ke penyidikan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan nanti, namun pada dasarnya kami ingin agar proses hukum berjalan lebih tegas dan cepat,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (10/6).
Ade juga menegaskan bahwa kasus ini tidak perlu dibuat berlarut-larut dengan berbagai klarifikasi yang tidak tepat tempatnya. Menurutnya, jika memang ada yang ingin diklarifikasi, seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di luar jalur hukum.
“Kalau ada klarifikasi, tempatnya di pengadilan, bukan di kepolisian atau tempat lainnya. Yang penting sekarang, naikkan status ke penyidikan lalu kirimkan berkasnya ke pengadilan. Itu yang seharusnya dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, proses yang berlangsung di Polres sudah menunjukkan kemajuan yang baik.
“Kenapa kasus ini ditarik ke Polda? Kami belum mendapat konfirmasi jelas. Padahal di Polres Jakarta Selatan progresnya sudah bagus. Ini yang ingin kami tanyakan ke Polda,” ungkap Ade.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini menjadi sorotan setelah beberapa pihak menyebarkan tudingan bahwa ijazah kepala negara tersebut tidak sah. Salah satu pihak yang disebut terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.
Sebagai respons, para advokat dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei lalu. Mereka menduga pihak-pihak tersebut telah melakukan penghasutan dengan menyebarkan isu tanpa dasar yang jelas. Laporan itu didasarkan pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina, juga turut hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. Ia menyatakan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait pelaporan Peradi Bersatu atas dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs.
“Saya dipanggil untuk klarifikasi atas pelaporan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs yang dituduh menyebarkan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi,” kata Silvester kepada wartawan, Rabu (28/5).
Dengan situasi yang semakin berkembang, Peradi Bersatu berharap agar proses hukum berjalan transparan, cepat, dan sesuai prosedur. Mereka menegaskan pentingnya pengadilan sebagai tempat menyelesaikan perkara hukum, bukan perdebatan di ruang publik.