apakabar.co.id, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.
Eman Sulaeman Hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu terpaksa menunda sidang yang dibuka sekitar pukul 09.20 WIB. Pasalnya pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan, Senin (24/6).
Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil.
“Kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung, Senin (24/6).
Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.
Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur
“Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21,” ucapnya.
“Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” lanjutnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjut kembali pada 1 Juli 2024. Jika sidang selanjutnya Polda Jabar tak hadir, Insank menyebut praperadilan akan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri penyidik kepolisian.
“Hakim sudah menyampaikan ada kepentingan release. Kalau Senin tidak hadir lagi, akan dilanjutkan. Persidangan lanjut tanpa kehadiran termohon,” pungkasnya.