Polda Jabar Periksa 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Foto kenangan Almarhumah Vina bersama sahabatnya Linda. Foto: Instagram

apakabar.co.id, BANDUNG – Polda Jabar terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky menyusul adanya tiga terduga pelaku yang saat ini masih buron.

Untuk mengungkap keberadaan para pelaku tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan ulang terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Humas Lapas Klas I Cirebon, Andri Sapari kepada apakabar.co.id.

” Sedang dalam pemeriksaan, dalam rangka dimintai keterangan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Andri menjelaskan, pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tujuh terpidana itu telah dibawa ke Polda Jabar sejak Senin (20/5).

“Kita telah menerima surat permohonan untuk (tujuh terpidana) dimintai keterangan di Polda. Tujuh terpidana sudah dibawa sejak Senin kemarin. Dari kami (lapas) ada tiga petugas yang mendampingi,” papar Andri.

Andri belum mengetahui secara pasti akan berapa lama ketujuh terpidana itu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, jika prosesnya memakan waktu lebih lama, untuk sementara ketujuh terpidana dititipkan ke lapas terdekat di wilayah Bandung.

“Waktunya tergantung dari pihak kepolisian. Namun kalau sekiranya membutuhkan waktu lama, tujuh terpidana akan dititipkan di lapas terdekat di Bandung,” kata Andri.

Adapun tujuh terpidana yang menjalani pemeriksaan ulang itu, masing-masing atas nama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Ketujuh terpidana itu telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi di tahun 2016. Dalam kasus ini, ketujuh terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, pihak kepolisian terus bekerja untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang menjadi misteri tersebut. Sebab, masih ada tiga pelaku yang dinyatakan buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Di sisi lain, pengacara dari para terpidana menyebut banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus pembunuhan tersebut. Kejanggalan tersebut mulai ramai diperbincangkan saat ini, seiring munculnya film layar lebar yang diangkat dari kisah Vina.

Polda Jawa Barat telah memberi respons secara normatif terkait kasus pembunuhan tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, saat ini anggotanya tengah bertugas untuk menuntaskan kasus itu.

“Mohon bersabar, ya. Anggota masih bekerja,” kata Jules Abraham saat dihubungi apakabar.co.id, Selasa (21/5).

Sebelumnya, Polda Jabar telah menyebar ciri-ciri dari tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketiganya diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

“Nanti kalau ada (update informasi), kita infokan,” ujar Jules Abraham.

1,152 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *