Polda Jabar Siapkan Jawaban Atas Gugatan Praperadilan Pegi

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7). Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali digelar pada Selasa (2/7). Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).

Tak hanya mendengar jawaban termohon, sidang praperadilan Pegi juga akan ada penyampaian replik dan duplik.

Pantauan apakabar.co.id di persidangan, tim hukum Polda Jabar sedang membacakan jawaban terhadap dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dalam jawabannya, tim hukum Polda Jabar mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah sesuai dengan prosedur dan disertai alat bukti yang cukup seperti dokumen identitas tersangka dan dokumen pendukung lainnya, serta keterangan saksi-saksi.}

“Penetapan tersangka telah sesuai prosedur dengan dilengkapi alat bukti yang cukup, yang didapatkan penyidik. Detailnya akan kami bacakan dalam jawaban kami atas dalil-dalil yang disampaikan pemohon,” ujar tim hukum Polda Jabar di persidangan, Selasa (2/7).

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua yang digelar Senin (1/6), tim kuasa hukum Pegi telah menyampaikan sembilan permohonan gugatan diantaranya :

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

644 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *