Polisi Tangkap Kakek di Cianjur Terkait Pelecehan Seksual Anak 9 Tahun

Ilustrasi - Seorang kakek berinisial LH (69) asal Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berinisial NR (9). Foto: Istimewa

apakabar.co.id, CIANJUR – Seorang kakek berinisial LH (69) asal Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berinisial NR (9). Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Cianjur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun apakabar.co.id, awalnya korban yang merupakan anak tetangganya itu sedang bermain di dekat rumahnya. Pelaku kemudian mengajaknya masuk ke dalam rumah.

Saat itu, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp3.000 kepada korban. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya masuk ke dalam rumah dan menuruti permintaan pelaku.

Di dalam rumah, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Saat itu, korban tidak berani melawan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, setelah orang tua korban melaporkan hal tersebut, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan.

“Korban merupakan tetangga pelaku, diajak bermain di dalam rumahnya. Diiming-iming akan diberikan uang jajan. Lalu pada saat di dalam rumah, pelaku lakukan pelecehan seksual,” tuturnya, Sabtu (6/724).

Usai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban pulang sembari memberikan uang yang telah dijanjikannya itu. Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang tua korban.

“Sambil memberikan uang, pelaku minta korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun termasuk orang tuanya,” terangnya.

Menurut Tono, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, setelah anaknya menceritakan aksi bejat kakek tersebut.

“Korban mengeluhkan rasa sakit saat kencing kepada orang tuanya. Nah pada saat ditanya-tanya korban menceritakan dan pelecehan itu terungkap. Orang tua langsung melaporkan dan kemarin langsung kita tangkap,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

1,329 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *