NEWS

Posisi Indonesia soal Isu Venezuela: Hukum Internasional, Dialog, dan Perlindungan WNI

Kemlu menegaskan posisi resmi pemerintah terkait situasi yang terjadi di Venezuela baru-baru ini berdasarkan prinsip hukum internasional dan penghormatan terhadap Piagam PBB.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: ANTARA
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan posisi resmi pemerintah terkait situasi yang terjadi di Venezuela baru-baru ini berdasarkan prinsip hukum internasional dan penghormatan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Sikap ini muncul setelah operasi militer yang dilakukan Amerika Serikat (AS) berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores, pada awal Januari 2026.

Indonesia menyatakan bahwa setiap langkah diplomatik yang dijalankan selalu berlandaskan pada penghormatan terhadap hukum internasional, prinsip universal Piagam PBB, serta hukum humaniter internasional

Pemerintah menekankan bahwa penggunaan atau ancaman kekuatan dalam hubungan antarnegara harus dihindari. Pasalnya, berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang bisa melemahkan tatanan hukum internasional serta stabilitas kawasan.

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa posisi Indonesia “jelas dan berbasis prinsip”. Indonesia juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tindakan apa pun yang melibatkan ancaman atau penggunaan kekuatan.

"Serta menyerukan semua pihak mengutamakan langkah damai dan dialog sebagai upaya menyelesaikan konflik," ujar Yvonne di Jakarta, Kamis (8/1).

Tanggapan Indonesia mendapat beragam reaksi, termasuk kritik karena pernyataan resmi pemerintah tidak secara eksplisit menyebut nama Amerika Serikat sebagai pihak yang melakukan operasi militer tersebut. Sejumlah pihak menilai sikap Indonesia terlalu hati-hati atau 'lembek'. 

Namun, Yvonne menegaskan bahwa fokus utama adalah pada prinsip hukum internasional dan upaya menjaga hubungan diplomatik yang konstruktif, bukan pada menyeret nama negara tertentu ke dalam pernyataan resmi.

Saat ditanya apakah sikap itu berkaitan dengan negosiasi tarif antara Indonesia dan AS, Kemlu memilih untuk tidak berspekulasi. Yvonne menegaskan pernyataan tersebut murni berdasarkan prinsip, bukan pertimbangan negosiasi ekonomi atau lainnya.

Indonesia mendorong semua pihak terkait untuk mengedepankan langkah deeskalasi, mengutamakan dialog, serta melindungi keselamatan warga sipil di tengah ketegangan. Dalam situasi seperti ini, keselamatan warga negara dan stabilitas kawasan menjadi perhatian utama Indonesia

"Langkah seperti dialog dan diplomasi dianggap lebih efektif dan tepat dalam mencapai penyelesaian damai dibanding tindakan militer yang memperkeruh suasana," jelasnya.

Pendekatan ini mendapat dukungan dari beberapa pakar hukum internasional yang melihat seruan Indonesia untuk dialog dan penyelesaian damai sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip hukum internasional dan norma hubungan antarnegara.

Menyikapi dinamika di Venezuela, Kemlu juga menegaskan bahwa keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di sana menjadi prioritas utama. Hingga saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Caracas belum menetapkan rencana evakuasi 37 WNI karena situasi dinilai relatif stabil. 

Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menjelaskan hingga saat ini KBRI Caracas telah menyiapkan rencana kontinjensi yang dapat diterapkan segera jika kondisi darurat meningkat.

KBRI, terang Heni, terus melakukan komunikasi intensif dengan WNI di Venezuela dan memantau perkembangan situasi secara berkala. Indonesia berharap kondisi di negara tersebut semakin membaik sehingga proses evakuasi tidak diperlukan.

Sejauh ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dan AS tetap berlanjut, termasuk dalam konteks kerja sama ekonomi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto siap menandatangani dokumen akhir kesepakatan tarif resiprokal bersama Presiden AS Donald Trump setelah penyusunan draf selesai. 

"Negosiasi kedua negara telah memasuki tahap akhir pada pertengahan Januari 2026, dengan harapan penandatanganan final akan dilaksanakan pada akhir Januari," ujarnya.