NEWS
Praperadilan Ketua Adat di Ketapang: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Fendy Cacat Prosedur
Sidang praperadilan Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39) terhadap Polres Ketapang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin (2/3).
apakabar.co.id, JAKARTA– Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39), terhadap Polres Ketapang memasuki fase krusial. Dalam persidangan yang digelar Senin (2/3) di Pengadilan Negeri Ketapang, saksi ahli menyebut penetapan tersangka terhadap Fendy cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.
Fendy, yang dikenal sebagai pelindung hutan adat di Desa Kualan Hilir, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Tuduhan itu muncul setelah ia menjalankan keputusan adat terkait pelanggaran wilayah oleh perusahaan hutan tanaman industri, PT Mayawana Persada (MP).
Didampingi Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), Fendy menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 5 Maret 2026.
Dalam sidang agenda saksi, pemohon menghadirkan dua saksi warga, yakni Sutalion Combeng (Ketua Adat Sabar Bubu) dan Paulus Suwardiman (Ketua RT 01 Dusun Lelayang), serta saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak, Moh. Fadhil.
Di hadapan hakim, Fadhil menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Fendy tidak sesuai prosedur. Ia menyebut pemohon tidak pernah dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum status hukum itu disematkan.
"Ini jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme penetapan tersangka," ujar Fadhil dalam persidangan, Senin (2/3).
Menurutnya, unsur 'melawan hukum' dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa tindakan Fendy didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan Masyarakat Adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu dengan pihak PT Mayawana Persada.
Fadhil menilai aparat penegak hukum keliru memahami konteks perkara. "Tindakan pemohon adalah tindakan atributif sebagai pejabat adat yang sah. Termohon gagal membedakan antara premanisme dan penegakan hukum adat. Ini termasuk error in objecto, salah melihat objek perkara,” tegasnya.
Konflik agraria dan deforestasi
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kriminalisasi terhadap Fendy disebut sebagai puncak konflik agraria panjang antara masyarakat adat dan PT MP.
Berdasarkan analisis Auriga dan Greenpeace pada 2024, PT MP tercatat menggunduli sekitar 33 ribu hektare hutan alam pada 2023. Luasan tersebut disebut sebagai deforestasi terbesar di Indonesia tahun itu.
Hutan yang ditebang termasuk habitat orangutan dan kawasan kubah gambut yang kaya karbon.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat adat di 14 desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang, termasuk wilayah Lelayang di Desa Kualan Hilir.
Pada periode 2024–2025, Trend Asia mencatat deforestasi tambahan mencapai 8.297 hektare. Padahal, sejak 28 Maret 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginstruksikan perusahaan menghentikan pembukaan hutan pada area bekas tebangan atau Logged Over Area (LOA).
Dalam persidangan, Paulus Suwardiman mengungkap konflik ini pernah memicu insiden pembakaran pondok dan lumbung padi milik warga Dusun Lelayang pada 2022 oleh pihak luar.
"Kami hanya menjaga tanah warisan nenek moyang kami. Denda adat yang diberikan kepada perusahaan adalah hasil kesepakatan bersama, bukan pemaksaan pribadi Ketua Adat," kata Paulus.
Ia menegaskan bahwa sanksi adat yang dijatuhkan kepada perusahaan merupakan keputusan kolektif masyarakat, bukan tindakan sepihak Fendy.
Hentikan kriminalisasi
Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) meminta penyidikan terhadap Fendy dihentikan atau setidaknya ditangguhkan. Menurut penasihat hukum KAMT, Abdul Aziz, dasar penetapan tersangka adalah peristiwa pembayaran sanksi adat yang telah dituangkan dalam berita acara resmi dan dihadiri perusahaan serta masyarakat.
"Status hukum sanksi tersebut seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata atau hukum adat, bukan langsung dipidanakan," pintanya.
Aziz menilai penetapan tersangka di tengah adanya dokumen hukum yang sah merupakan tindakan prematur dan sewenang-wenang. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pembela lingkungan.
KAMT juga mendesak pemerintah mengevaluasi izin operasional PT Mayawana Persada yang dinilai merusak ekosistem hutan dan mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, karena bukan hanya menyangkut status hukum seorang ketua adat, tetapi juga menyentuh isu lebih luas: perlindungan masyarakat adat, konflik agraria, dan masa depan hutan di Kalimantan Barat.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu, apakah proses hukum terhadap Fendy dapat dilanjutkan atau justru dibatalkan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

