NEWS

Saat Anak Anggota DPRD Tersangka TPKS di Kaltim Tak Ditahan, Alarm bagi Perlindungan Korban

Ancaman Multiple Victimized atau trauma berulang mengintai korban.
Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan (pakai batik) saat berada di Mapolda Kaltim, Senin (18/52026) siang. Foto: Istimewa
Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan (pakai batik) saat berada di Mapolda Kaltim, Senin (18/52026) siang. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Keputusan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak menahan RD, anak seorang anggota DPRD Kutai Barat meski telah berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), memantik kritik keras.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan penanganan perkara kekerasan seksual tanpa perspektif korban berpotensi menimbulkan dampak fatal, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga viktimisasi berulang terhadap korban.

Menurut Poengky, keputusan tidak menahan tersangka perlu menjadi perhatian serius karena perkara kekerasan seksual semestinya ditangani dengan sensitivitas dan perspektif korban yang kuat.

“Meskipun kewenangan penahanan adalah kewenangan penyidik, tetapi dalam kasus-kasus terkait tindak pidana kekerasan seksual, penyidik perlu memiliki pengetahuan, sensitivitas yang tinggi, dan empati kepada korban,” kata Poengky kepada media ini.
Menurutnya, pendekatan aparat yang tidak sensitif terhadap korban dapat memunculkan konsekuensi serius. Ia mencontohkan sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal akibat pelaku tidak ditahan sejak awal proses hukum.

Poengky mengisahkan kasus di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ketika seorang suami yang sebelumnya dilaporkan istrinya atas dugaan penganiayaan tidak ditahan polisi dengan alasan masih merawat anak-anaknya. Namun setelah korban pulang dari rumah sakit, pelaku justru membunuh empat anak mereka.

Ia juga menyinggung kasus lain di Depok, ketika seorang istri korban KDRT justru berbalik menjadi tersangka setelah dilaporkan suaminya sendiri.

“Penyidik juga harus mempertimbangkan adanya ketimpangan antara pelaku yang anak seorang anggota DPRD dan korban yang orang biasa, rentan menjadi sasaran pengancaman dan balas dendam,” ujarnya.

Karena itu, Poengky mengingatkan agar aparat memastikan tersangka tidak melarikan diri maupun melakukan intimidasi terhadap korban selama proses hukum berjalan.

“Saya berharap perlu atensi serius dalam kasus TPKS ini agar korban tidak menjadi multiple victimized,” tegasnya.
Poengku juga menyarankan korban meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila merasa terancam selama proses hukum berlangsung.

Lebih jauh, Poengky menilai implementasi Undang-Undang TPKS di lapangan masih menghadapi hambatan serius, terutama pada pola pikir aparat penegak hukum.

“Seharusnya dalam menangani kasus TPKS dan KDRT tidak pakai logika awam. Padahal kasusnya serius. Mindset-nya harus sensitif ke korban,” kritiknya.

Menurut Poengky, kasus ini menunjukkan budaya patriarki masih memengaruhi cara sebagian aparat memandang korban kekerasan seksual sehingga perlindungan terhadap korban belum maksimal.

“Mindset-nya keliru jika cenderung mengabaikan korban. Ini menunjukkan UU TPKS sudah cukup progresif, tapi implementasinya jalan di tempat,” katanya.

Dianggap Koperatif

Kepala Sub-Direktorat Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Rizeth Aribowo 
Sangalang menyatakan RD tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menghambat jalannya pemeriksaan.
Namun alasan tersebut dipersoalkan kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan. Ia menyebut tersangka justru beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Dedi juga mengungkap adanya informasi bahwa orang tua tersangka yang merupakan anggota DPRD Kutai Barat memberikan jaminan sehingga RD tidak ditahan.

Sekadar tahu, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AF (26) yang mengaku video asusilanya disebarkan oleh RD setelah hubungan asmara keduanya berakhir. Konten tersebut diduga dikirimkan ke rekan-rekan korban, keluarganya, hingga akun perusahaan tempat korban melamar pekerjaan dan sejumlah organisasi di Kalimantan Timur.

Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya selama proses hukum berjalan, termasuk kedatangan pihak keluarga tersangka ke rumah korban disertai kalimat bernada ancaman.