Sambil Tertawa, Wanita Nyolong Motor di Pamekasan Beri Jawaban Nyeleneh

Pasangan suami istri ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Masing-masing tersangka bernama Trian Adi Gunawan (30) dan Noer Aini (28). Foto: apakabar.co.id/ Abdurrahman Fauzi

apakabar.co.id, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar jumpa pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Senin (27/5) siang. Puluhan wartawan hadir dalam kegiatan yang berlangsung di aula gedung Bhayangkara Polres Pamekasan tersebut.

Saat itu, ada momen menarik ketika polisi selesai merilis pasangan suami istri yang ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Masing-masing tersangka bernama Trian Adi Gunawan (30) dan Noer Aini (28). Pada kesempatan itu, turut dihadirkan tersangka lain yang diduga sebagai penadah, yakni Sauwi (40).

Saat tersangka pasutri digiring ke luar gedung, salah seorang wartawan bertanya kepada tersangka Noer Aini mengenai lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukannya. Tersangka menjawab pertanyaan itu dengan kalimat nyeleneh bahkan sambil tertawa.

“Di hatimu,” ujar Noer Aini.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di hadapan jurnalis menjelaskan, tersangka pasutri itu merupakan warga Desa Jalmak Pamekasan. Mereka nekat melakukan aksi pencurian di Jalan Raya Panglegur Pamekasan pada  Jum’at (10/5) pagi.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter Y. Sebelumnya, pasutri tersebut melakukan pengintaian. Pada saat itu, mereka melihat sepeda motor Scoopy berwarna merah tidak dikunci stir terparkir di depan warung makan.

Pasutri itu berbalik arah dan mendekati sepeda motor tersebut. Sang suami kemudian berperan sebagai pembobol kunci motor sedangkan istri bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian.

“Ketika sang suami berhasil menghidupkan sepeda motor curian, sang istri membawa sepeda motor miliknya, sedangkan sang suami membawa sepeda motor curian,” papar AKP Doni.

AKP Doni menjelaskan, pasutri berhasil ditangkap di kawasan Desa Jalmak. Hasilnya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Scoopy, dusbook handphone Oppo A15, BPKB dan STNK, dua helm, jaket abu-abu, sandal jepit, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

1,372 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *