apakabar.co.id, JAKARTA – Sanksi terhadap enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang terbukti positif narkoba menuai sorotan. Dinilai janggal, sanksi dianggap tak sesuai prosedur dan terlalu ringan.
“Harusnya diproses lewat sidang KKEP [Komisi Kode Etik Polri] di Polda, bukan keputusan sepihak Kapolres,” kata Bambang Rukminto, analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), saat dimintai pendapatnya, Senin (26/5).
Menurutnya, sidang etik yang digelar di tingkat Polres rawan konflik kepentingan dan jauh dari objektivitas. Apalagi, hukuman yang dijatuhkan hanya berupa pembinaan sosial selama 14 hari.
“Walau hanya pengguna, sanksi demosi, penurunan jabatan atau pangkat, mestinya tetap diberikan sebagai efek jera,” lanjut Bambang.
Ia menegaskan Propam atau Irwasum harus turun tangan memeriksa para pelaksana sidang etik yang memberi vonis ringan.
Bahkan Kapolda Kalsel selaku atasan hukum (ankum) dinilainya perlu melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
“Jika keputusan hanya diambil oleh kapolres tanpa sidang KKEP, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” tegasnya.
Bambang menyebut sanksi sosial semacam itu tak lebih dari seremoni belaka. “Ini cuma tampak seperti hukuman, padahal tidak menimbulkan efek jera apa-apa,” ujarnya.
Kasus ini mencuat usai penangkapan Briptu Mahdi, anggota Polsek Limpasu, yang kedapatan membawa 500 gram sabu oleh petugas BNNP Kalsel.
Ia ditembak dan ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Bintara, Barabai, pada 29 April 2025.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, saat awal menjabat, tak ada anggota yang terdeteksi positif narkoba.
Namun setelah metode tes diubah dan dilakukan langsung ke tiap-tiap Polsek, ditemukan enam anggota yang positif.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada anggota yang terlibat peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Enam anggota itu kini dikenai pembinaan sosial selama 14 hari. Mereka wajib mengikuti apel pagi dan siang, olahraga tiga kali sehari, serta salat lima waktu di mushola, semuanya di bawah pengawasan Kapolres dan Wakapolres.
Mereka juga diwajibkan mengenakan helm dan ransel selama menjalani masa pembinaan.