apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota DPR RI Syamsul Bahri R (SBR) konsen pada THR pekerja. Ia mengingatkan perusahaan untuk taat aturan pemerintah.
“THR itu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” ujar legislator asal Kalsel itu, Jumat (5/4).
SBR menekankan THR harus dibayar penuh. Paling lambat sepekan sebelum hari H lebaran.
“Harus bayar tepat waktu, tidak boleh dicicil. Itu bukan anjuran saya, tapi itu adalah peraturan pemerintah,” tegasnya.
SBR lantas membuat posko aduan virtual. Pekerja atau karyawan yang kesulitan maupun tak kunjung dapat THR bisa mengadu lewat WhatsApp.
“Bagi mereka yang dipersulit atau tidak mendapat hak THR dari perusahaa, bisa hubungi saya lewat pengaduan virtual,” tutupnya.
Layanan pengaduan via WhatsApp ini dibuka di nomor 085157999387. Nama akunnya; Lapor SBR. Jika THR tak cair bisa mengadu. Khususnya bagi pekerja di Kalimantan Selatan.