NEWS

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Sikat 43 Kasus Korupsi, Kerugian Rp320,4 Triliun

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: Antara
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: Antara
apakabar.co.id, - JAKARTA - Hasil studi terbaru NEXT Indonesia mencatat setahun periode pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penindakan sebanyak 43 kasus pidana korupsi.

Dari total kasus pindana korupsi tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp320,4 triliun. Kasus terbesar yang berhasil diungkap ialah kasus tata kelola minyak mentah di lingkungan kelompok usaha PT. Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2018-2023 yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp285 triliun.

"Pemberantasan korupsi ini penting untuk menyelamatkan uang negara dari para garong rakus agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak," tulis laporan riset 'Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran' yang dirilis NEXT Indonesia dikutip di Jakarta, Sabtu (18/10).
Dalam paparan studi riset NEXT Indonesia, KPK cukup mendominasi dengan melakukan penindakan 30 kasus. Sementara itu, sisanya sebanyak 13 kasus penindakan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Adapun kasus berdasarkan skala, sebanyak 26 kasus berskala nasional. Sedangkan sisanya, 17 kasus berskala daerah. Sedangkan kasus korupsi berdasarkan tahun kajian, didominasi terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sementara itu, KPK dan Kejaksaan Agung telah berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi.
"Nilai tersebut berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan, dan penguasaan kembali kawasan hutan," tulis NEXT Indonesia.

Dalam studi riset NEXT Indonesia, total uang yang dikembalikan ke negara tersebut berasal dari 19 kasus. Keseluruhannya berasal dari 9 kasus hasil rampasan korupsi, 7 kasus hasil lelang barang rampasan, dan 3 kasus hasil penguasaan kembali kawasan hutan.