Suara Eks Sekda Balangan dari Balik Jeruji: Hanya Tugas Administrasi

apakabar.co.id, TAPIN — Dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Amuntai, Kalimantan Selatan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, melawan penetapan tersangkanya dalam skandal hibah Rp1 miliar Majelis Taklim Al-Hamid. Ia menyebut penetapan itu tak berdasar dan akan menempuh jalur praperadilan.
Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan Sutikno sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan menahannya di Lapas Amuntai pada hari yang sama. Kejaksaan menilai disposisi yang dibuat Sutikno membuka celah penyaluran hibah kepada penerima yang belum memenuhi persyaratan.
Dari balik penjara, Sutikno menegaskan bahwa disposisi adalah bagian dari tugas administrasi Sekda. “Bagi saya itu (disposisi) adalah tugas administrasi saya,” ujarnya saat menerima kunjungan tim kuasa hukumnya di Lapas Amuntai, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan pada 2023 ada sekitar 300 proposal hibah, termasuk proposal Majelis Taklim Al-Hamid yang menjadi fokus perkara. Menurut Sutikno, disposisi tidak otomatis berarti pencairan dana. Proses penyaluran, katanya, melibatkan rangkaian verifikasi oleh unit teknis di Sekretariat Pemkab Balangan.
“Justru kalau saya tidak disposisi, malah saya yang salah. Masa saya pakai bahasa isyarat atau saya lisan? Tidak mungkin lah,” kata Sutikno, alumnus Magister Administrasi Publik Universitas Lambung Mangkurat 2007 yang berkarier sebagai camat, kepala inspektorat, hingga Sekda.
https://www.tiktok.com/@kabarinlah/video/7554066824497810699?is_from_webapp=1&sender_device=pcSutikno menilai Kejaksaan keliru memahami peran dan alur birokrasi terkait disposisi. Ia juga menampik tuduhan sebagai otak penyelewengan. “Sepertinya, ada orang-orang yang mau cari kesalahan-kesalahan saya saja. Pasti ketahuan kalau saya setting. Itukan urusan masyarakat. Pastilah ketahuan kalau saya yang setting. Gak berani dan sangat tak mungkin saya begitu (setting), ngapain juga saya melakukan itu,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penetapan Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustafa Al Hamid, dan bendahara Nudiansyah sebagai tersangka. Pada 6 Juni 2025, keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan kemudian menyeret Sutikno.
Menanggapi penahanan, Sutikno mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin pada Rabu (24/9). Kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak dari Kantor Hukum Victoria, menangani kasus ini. “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” kata Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.
Hottua menambahkan ada dugaan perlakuan diskriminatif terhadap kliennya. “Perlakuan terhadap Sutikno, kami duga ada diskriminasi, itu nanti yang akan kita perdebatan di praperadilan minggu depan,” ujarnya.
https://apakabar.co.id/news/eks-sekda-balangan-gugat-status-tersangka-gandeng-pengacara-brigadir-joshua/Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan penetapan tersangka berdasar kewenangan Sekda saat itu. Menurutnya, disposisi atau perintah Sutikno menjadi titik masuk tindak pidana karena beberapa persyaratan penyaluran hibah belum terpenuhi.
“Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujar Mangantar. Ia juga menyatakan belum menemukan bukti bahwa Sutikno menikmati hasil korupsi dan penyidikan akan digali lebih lanjut.
Sutikno menjabat Sekda Balangan sejak 2022 dan sejak 1 April 2025 menjadi Pejabat Penelaah Teknis Kebijakan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Lewat media, ia berharap penjelasannya tersampaikan ke publik dan proses hukum berjalan adil.
“Saya menghargai proses hukum. Kita punya hak yang sama kedudukannya di dalam hukum. Nah, kalau saya merasa bahwa saya terzalimi adanya tuntutan yang tidak sesuai dengan apa yang saya alami, maka berikan hak saya sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
