apakabar.co.id, JAKARTA – Setelah sempat absen, KPK akhirnya hadir di sidang perdana praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Senin (4/11).
Pantauan apakabar.co.id, sidang dibuka hakim tunggal Afrizal Hadi sejak pukul 13.45 Wib di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan pukul 13.00. Namun baru dibuka setelah KPK hadir.
“Karena dua belah pihak sudah berhadir sidang gugatan praperadilan dengan nomor 105 /Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dibuka untuk umum,” Hakim Afrizal memulai sidang.
Afrizal Hadi berkata agenda sidang praperadilan akan digelar hingga sepekan ke depan. Hari ini pembacaan permohonan oleh pihak Sahbirin selaku pemohon. Berlanjut esok dengan agenda jawaban dari pihak KPK selaku termohon.
Kemudian lusa dan berikutnya dipersilakan kepada pihak pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi-saksi. Baik itu saksi ahli dalam agenda pembuktian.
“Sidang praperadilan ini akan kita laksanakan selama tujuh hari dengan agenda yang telah disampaikan tadi,” jelas hakim yang pernah menghukum para perintang penyidikan kematian Brigadir Joshua ini.
“Sehingga kita bisa memasuki agenda kesimpulan pada Selasa nanti tanggal 12 November 2024,” sambung Afrizal Hadi.
Sidang akan dilanjutkan kembali besok. Dengan agenda jawaban dari KPK atas tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan sewenang-wenang.
Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo mengapresisasi KPK. “Kita ucapkan terima kasih karena pada panggilan kedua ini dapat berhadir, artinya masih menghargai,” jelas Soesilo.
Pada sidang hari ini, pihaknya menyampaikan sedikit revisi terkait tanggal surat perintah penyidikan atau SPDP dari KPK. Sedianya sprindik diterima pihak Sahbirin pada 11 Oktober 2024. “Revisi tidak substansial.” jelasnya.
Isi permohonan gugatan yang disampaikan ke majelis hakim, pada garis besarnya terkait penetapan tersangka Sahbirin. Kemudian soal diumumkannya Birin secara bersama-sama pada saat operasi tangkap tangan.
“Gugatan kita terkait penetapan tersangka Pak Sahbirin Noor, kemudian yang kedua beliau tidak berada dalam operasi tangkap tangan tetapi kenapa diumumkan secara bersama-sama dalam tangkap tangan tersebut,” katanya.
Itulah, kata Soesilo, yang menjadi poin keberatan Sahbirin, “Kalau penetapan tersangka yang tidak menjadi bagian dari tangkap tangan itu prosesnya tetap harus mengacu pada UU Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
“Artinya harus melalui mekanisme seperti penyelidikan, penyidikan baru penetapan tersangka,” tambahnya.
Lalu di mana Paman? Soesilo tak menyebut gamblang. Namun ia menegaskan bahwa Sahbirin tak menghilang.
Komunikasi yang terjalin pun, kata dia, memang terbatas. Kali terakhir, ia bertemu dengan Sahbirin di Banjarmasin.
“Paman tidak menghilang karena pada saat tanda tangan surat kuasa kita sebagai kuasa hukum bertemu langsung,” jelasnya.
Lebih jauh, bekas pengacara Hakim Gazalba Saleh ini tak berkomentar mengenai keberadaan Birin.
“Kita yakin menang,” pungkas Soesilo mengenai kans Sahbirin.
Setelah absen pada pekan lalu, KPK akhirnya hadir. Komisi antirasuah lalu mengirim tim hukum mereka untuk menghadapi perlawanan Sahbirin. Namun perwakilan KPK memilih tak komentar selepas sidang.
KPK menduga kuat Sahbirin menerima komisi 5 persen pada tiga proyek senilai total Rp54 miliar di e-katalog. Tiga proyek ini masing-masing proyek kolam renang, lapangan sepakbola, dan gedung samsat.
Terungkapnya skandal gratifikasi Birin buntut operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada awal Oktober tadi. Dalam OTT, sebanyak 17 orang dijaring KPK di Kalimantan Selatan. Tujuh di antaranya menjadi tersangka penerima dan pemberi suap. Salah satunya Sahbirin. Sisanya adalah anak buah Sahbirin di Dinas PUPR hingga ajudannya.
Barang bukti OTT adalah duit yang mencapai Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika. Duit dalam kardus bergambar Paman Birin itu diduga sebagai hadiah untuk Sahbirin.
KPK mengendus empat modus korupsi oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.
Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Sedangkan, Sahbirin sampai hari ini belum ditahan. Diam-diam, Sahbirin justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober.