apakabar.co.id, CIANJUR – Partai politik di Kabupaten Cianjur akan mendapatkan dana bantuan hibah partai politik (banpol) sebesar Rp5.000 per suara pada tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur, Dedi Dharmadi. Menurutnya, dana bantuan hibah untuk parpol di Cianjur dipastikan naik dari sebelumnya Rp2.500 per suara pada periode 2023 dan 2024.
Pada tahun 2023 dan 2024 terdapat sembilan parpol di Kabupaten Cianjur yang telah mendapatkan dana bantuan hibah. Total dana yang disalurkan ke sembilan parpol tersebut mencapai Rp2.492.765.000
Perolehan Pileg 2019 menjadikan Gerindra sebagai partai terbanyak memperoleh suara, yaitu 161.370 suara. Atas perolehan tersebut, Gerindra berhak mendapatkan dana hibah banpol sebesar Rp403.425.000.
Adapun partai dengan perolehan suara terkecil adalah PPP dengan 54.112 suara. Dari jumlah suara tersebut, PPP menerima bantuan dana sebesar Rp135.280.000.
Kenaikan dana banpol pada tahun 2025 telah didasarkan pada SK Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Dari Rp2.500 per suara, nanti pada 2025 dipastikan naik menjadi Rp5.000 dan itu sudah berdasarkan SK dari PJ Gubernur yang sebelumnya anggota DPRD Cianjur ajukan,” tuturnya, Kamis (4/7).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyetujui usulan DPRD Cianjur terkait kenaikan dana hibah untuk parpol. Keputusan itu diambil setelah menelaah postur APBD Kabupaten Cianjur.
“Mereka melihat keuangan Pemkab Cianjur mampu untuk menganggarkan bantuan dengan nominal segitu untuk banpol dan akhirnya disetujui usulan tersebut,” jelasnya.
Dana hibah banpol di tahun 2025 akan dibagikan berdasarkan jumlah hasil perolehan suara pileg tahun 2024. Pembagian dana hibah juga menuntut adanya SK final dari KPU.
“Nanti dilihat dari hasil keputusan KPU, jumlah partainya berapa, jumlah suaranya berapa. Itu nanti yang diusulkan partai pada kami, dan diajukan ke BKAD, nanti BKAD langsung ke partai,” paparnya.
Sedangkan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, partai harus melaporkannya secara langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar.
“Laporannya langsung ke BPK, nanti untuk pencairan tahun setelahnya, harus ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dulu dari BPK,” tutupnya.