Terlibat Pemerasan di Konser DWP, Kombes Donald Simanjuntak Dipecat dari Kepolisian

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang melibatkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah diputuskan melalui sidang etik oleh Mabes Polri.

Kombes Donald Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024.

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam menjelaskan sidang etik dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

“Berakhir hampir jam 4 pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1).

Selain Kombes Donald, polisi lain dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polda Metro Jaya juga menerima sanksi serupa, yakni pemecatan (PTDH). Polisi tersebut berpangkat perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya.

“Kanitnya juga di PTDH,” tegas Anam.

Sementara terkait dengan sidang etik Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya masih belum selesai, dan dinyatakan diskors. Sidang etik rencananya akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors. Akan dilanjutkan Kamis, 2 Januari 2024, besok,” terang Anam.

Pascaputusan sidang etik, kata Anam, Kombes Donald langsung mengajukan banding. Hal serupa juga diajukan oleh Kanit Narkoba Polda Metro Jaya.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” terang Anam.

Sebelumnya, kepada awak media, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto buka suara terkait dugaan keterlibatan Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser DWP 2024 di JIExpo.

Meski dugaan keterlibatannya sangat kuat, Karyoto mengaku tetap menunggu hasil pemeriksaan etik yang tengah berlangsung.

“Di sini, tetap ada asas praduga tidak bersalah. Ia dinyatakan bersalah apabila ada proses persidangan yang mengkaitkan dengan oknum-oknum Polri,” terang Karyoto pada Selasa (31/12).

Karyoto juga berjanji, pihaknya akan bertindak transparan dan tidak akan menutup-nutupi pengusutan dugaan pemerasan dengan barang bukti mencapai Rp2,5 miliar.

“Nanti akan kelihatan di sidang, baik itu etik, ataupun kalau memungkinkan terbuka untuk pidana. Nanti kita lihat Mabes Polri bagaimana,” tegasnya.

Adapun Kombes Donald sudah dicopot dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu. Ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Selanjutnya, Kombes Donald menjalani sidang kode etik di Divisi Propam Polri pada Selasa (31/12) terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

Dari pemeriksaan, penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti pemerasan, berupa uang sebesar Rp2,5 miliar. Setelah ditelusuri, ditemukan sebanyak 18 anggota kepolisian yang terlibat, berasal dari satuan yang berbeda.

Terhadap peristiwa yang memalukan itu, internal Polri melakukan langkah cepat berupa pencopotan 34 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari jabatannya. Selanjutnya dilakukan mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Mutasi itu diatur dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024.

Sejauh ini, Polri terus mendalami motif dari aksi pemerasan tersebut, mengingat kasus ini melibatkan anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.

Polri juga berjanji menuntaskan penyelidikan dan akan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini sendiri telah mencoreng citra institusi kepolisian, terutama karena melibatkan jumlah korban yang signifikan dan dilakukan oleh anggota di berbagai tingkatan.

Upaya tegas dari Polri diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang sebelumnya sempat menurun.

402 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *