apakabar.co.id, BANDUNG – Sebanyak 41 pengedar narkotika di Kota Bandung berhasil ditangkap Polrestabes Bandung sepanjang bulan April 2024. Dua tersangka perempuan di antaranya merupakan kakak dan adik ipar, penjual lumpia di Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya membeberkan penangkapan 41 orang terkait narkotika itu, terdiri dari 39 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Kasus yang diungkap adalah narkotika jenis sabu 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras 2 kasus.
“Kita memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” ujar Agah di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4).
Dari 41 pengedar narkotika yang ditangkap, kata Agah, dua tersangka perempuan merupakan kakak dan adik ipar. Masing-masing berinisial SL dan RA.
RA merupakan adik dari RS yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan SL merupakan istri dari DPO RS. Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Saat ditangkap, RA diketahui berprofesi sebagai penjual lumpia. “Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO,” paparnya.
AKBP Agah menjelaskan pelaku RS masih DPO dan merupakan residivis. Pelaku setelah keluar dari penjara langsung mengulangi perbuatannya, kurang lebih empat bulan terakhir.
“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” ujar Agah.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 62 gram sabu. Sedangkan dari 41 pengedar narkotika yang ditangkap, total barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 239,39 gram, daun ganja kering 3.518,2 gram, tembakau sintetis 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital dan 39 handphone berbagai merek.
Ia menambahkan, modus operandi para pengedar narkotika yakni menempel dan memberikan maps kepada pembeli. Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar di wilayah Kota Bandung.
Selanjutnya, para pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.