News  

Tim Hanyar Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Syarifah Hayana

Tim Banjarbaru Hanyar yang diwakili Denny Indrayana dan Muhammad Pazri resmi menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke MK.

apakabar.co.id, JAKARTA – Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.

Pengajuan permohonan ini diajukan oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru dan terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor perkara: PN BJB-682A96B3B7567.

Ketua Tim Hanyar, Muhammad Pazri menyatakan penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor Banjarbaru (Polres Banjarbaru) yang tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei 2025, mengandung cacat prosedur yang sangat nyata.

Sebagaimana dipahami bersama, Syarifah Hayana merupakan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel).

LPRI Kalsel adalah pemantau dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru sekaligus Pemohon Sengketa Hasil PSU Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan tersangka ini sangat terburu-buru dan cenderung dipaksakan. Kami yang menjadi terlapor tidak diundang untuk mengikuti gelar perkara, yang seharusnya diadakan untuk menjernihkan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” ungkap Pazri.

Ia menekankan bahwa gelar perkara yang tidak melibatkan pihak terlapor merupakan pelanggaran prosedural yang mengarah pada ketidakadilan dalam proses hukum.

Menurut Pazri, para pihak (pelapor dan terlapor) seharusnya diundang dan dilibatkan dalam gelar perkara sebab kehadiran para pihak penting agar membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana.

Faktanya, dalam penyidikan yang amat cepat ini, gelar perkara tidak melibatkan kami sedikit pun.

Selain itu, Pazri juga menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Pasal 128 UU Pemilukada sarat dengan kekeliruan, sebab pasal a quo mengatur sejumlah larangan dari huruf “a” sampai dengan “k”.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Syarifah Hayana tidak mencantumkan huruf dari Pasal 128 UU Pemilukada.

“Kesalahan mendasar penyidik dalam penetapan tersangka ini terletak pada penggunaan Pasal 128 UU Pemilukada tanpa disertai “huruf” sehingga dugaan tindak pidana menjadi tidak lengkap dan tidak jelas. Apakah melanggar ketentuan menggunakan atribut yang mengarah pada keberpihakan paslon, atau perbuatan menyentuh perlengkapan di TPS, atau kah mempengaruhi pemilih dalam pemungutan suara?,” kata Pazri.

Lebih lanjut, Pazri mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 128 UU Pemilukada hanya sekadar jadi alat untuk menargetkan Syarifah Hayana, tanpa memeriksa secara menyeluruh fakta-fakta kegiatan pemantauan yang dilakukan LPRI Kalsel.

Pihak Tim Hanyar juga menilai bahwa penetapan tersangka ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan bagian dari upaya kriminalisasi yang terjadi setelah LPRI Kalsel mengajukan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi.

Denny Indrayana, salah satu anggota Tim Hanyar, menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan sangat cepat dan tidak transparan.

“Semua ini terjadi setelah kami mengajukan sengketa hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, dan kami merasa ini adalah upaya untuk menekan kami,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Syarifah Hayana dimulai pada 6 Mei 2025, dan pada tanggal 12 Mei, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga hari sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.

Pemanggilan-pemanggilan terhadap Syarifah berlanjut. Pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banjarbaru dilangsungkan tanggal 6 Mei.

Sehari setelahnya diperiksa oleh KPU Kalsel, dan puncaknya tanggal 12 Mei 2025 ditetapkan sebagai tersangka 3 hari sebelum sidang pemeriksaan Pendahuluan di MK.

Denny mengatakan Tim Hanyar Banjarbaru akan menempuh semua upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusional Syarifah Hayana dalam memperjuangkan PSU yang Luber dan Jurdil di Banjarbaru.

Karena itu, tidak seharusnya ikhtiar Syarifah Hayana yang disalurkan untuk kepentingan publik, dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

10 kali dilihat, 10 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *